Bogor,-Sorotperadilan.Com l Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kebon kembang kota Bogor kembali digenjot pelaksaannya, sebelumnya beberapa pelaku usaha di pasar tersebut dikompirmasi Reaktif Covid – 19 setelah dilakukannya Rapid test kepada sejumlah pedagang dan pengunjung pasar ini.
Dalam apel gabungan TNI – Polri dan unsur aparat lainnya yang digelar di Pasar Kebon Kembang Jl. Dewi Sartika ( depan Pasar Blok CD ) Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang dipimpin oleh Kasatpol Pp Kota Bogor Agustiansyah pagi tadi, dalam apel tersebut beiau mengarahkan agar meningkatkan penegakan aturan di Salah satu pusat penyebaran Virus Covid 19 yaitu di Pasar, untuk itu beliau mengajak agt bersama- sama untuk menjaga agar penyebaran Virus Covid -19 di wilayah Kota Bogor bisa di tekan sekecil mungkin.
Sementara itu target sasaran penertiban personil gabungan unsur aparat kota Bogor yang diantaranya Dempom III/ I Siliwangi, Yonif 315/Grd, Kodim 0606/Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Sat Pol PP, Dinas Kebersihan Kota Bogor, Dishub Kota Bogor serta PD Pasar Jaya
Penertiban hari ini akan dimulai dari Hotel Efita Jalan Sawo Jajar menuju Jalan Dewi Sartika ( Depan toko Ria Busana).Jl. Dewi Sartika ( depan Pasar Blok CD ) Kel.Cibogor Kec Bogor Tengah Kota Bogor
Pasiopsdim 0606/Kota Bogor kapten Arm Edi SurYana yang ditemui selepas Kegiatan mengatakan,
“kembali dalam rangka menunjung penegakan aturan PSBB di Kota Bogor, kami TNI yang tergabung bersama unsur aparat lainnya akan melakukan penertiban kepada sejumlah pelaku usaha yang disinyalir melanggat aturan PSBB,” Katanya,
” Seperti Diketahui menjelang hari Raya idul Fitri pasar menjadi pusat perhatian masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli, tentu intensitas kegiatan jual beli disana akan meningkat, guna melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19, yang masih mengancam kota ini Maka dari itu kegiatan ini akan intens kami lakukan,” Tegas Kapten Edi Suryana (Heryanto)
Comment