by

ALIANSI JURNALIS INDONESIA KECAM PEMKOT BANDUNG

Bandung,–Sorotperadilan.com l Melalui seluler (Selasa26/5), Ani Gartini, Wartawan Kota Bandung mengatakan memang benar jika Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Bandung mengecam pemkot Bandung
Adanya kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Kota Bandung saat konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bandung, Senin (20/4/2020) Lalu.

Bahkan AJI Menyatakan bahwa Pemkot Bandung melakukan Pelanggaran atas hal ini dan bisa diancam pidana satu tahun penjara karena menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” ujar Ani, dengan panggilan akrabnya, Neng, melalui seluler.

Menurut AJI
Kegiatan tatap muka yang berlangsung di Balai Kota itu dinilai sangat tidak mengindahkan prosedur jaga jarak (physical distancing) yang sedang dikampanyekan oleh semua pihak untuk menangkal meluasnya penularan Covid-19. Apalagi Kota Bandung baru saja menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya dari Kementrian Kesehatan. Yang seharusnya Hal itu dapat dilakukan secara virtual.

“Saya pribadi sependapat dengan teman teman AJI, mereka (Red:Pemkot Bandung) sangat tidak memberikan contoh yang baik dalam Covid 19 ini, karena bertentangan dengan anjuran dan kebijakan yang juga sudah dibuat oleh Pemkot Bandung”, tambah Neng.

Acara Itu memang dihadiri oleh puluhan jurnalis, baik dari media cetak maupun elektronik, bahkan mereka berkerumun mewawancarai Walikota Bandung Oded M. Danial dan Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna.Masih kata Neng.

AJI juga meminta para Perusahaan media juga agar memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota Bandung.Sekaligus berpegang teguh pada prinsip keamanan dan kesehatan para jurnalisnya.’Nah kan !..(PpRief/Neng/Wan/RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed