by

Ketua Koperasi KSU (koperasi serba usaha) Karya Mandiri Berjuang Pertahankan Koperasi Tanpa Bantuan Pemerintah

-Ekonomi-1,301 views

BOGOR,–Sorotperadilan.com l Seperti yang Kita ketahui, bahwa Koperasi berasaskan kekeluargaan. Hal ini tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992. Dalam pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan.

Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan keluarga.

Didalam Situasi Pandemi Covid 19, Dan Selama Di berlakukannya PSBB Di Kota Bogor Ketua KSU Karya Mandiri Melakukan Kebijakan Dalam mengelola Koperasinya,

Atty Somaddikarya Berjuang Mempertahankan Koperasi Tanpa Dibantu Pemerintah
Selama situasi PSBB di Kota Bogor, pengurus KSU Karya Mandiri yang berbasis RT/RW memberikan kebijakan khusus.

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri Atty Somaddikarya mengungkapkan perjuangannya mempertahankan pelayanan maksimal terhadap para anggotanya ditengah pandemi Covid19.

Pandemi Covid-19 membuat Kota Bogor sekaligus Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Atty mengungkapkan, selama situasi PSBB di Kota Bogor, pengurus KSU Karya Mandiri yang berbasis RT/RW memberikan kebijakan khusus.

“Kebijakan khusus itu adalah jika anggota tidak bisa membayar kewajiban pada koperasi, mereka bisa menunda pembayarannya sampai situasi stabil,” ujar Atty, yang juga Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Atty menjelaskan, faktanya para anggota hanya mampu membayar 10-20% dari total kewajiban. Disisi lain, penarikan tabungan lebih besar dan hebat karena para anggota membutuhkannya untuk keperluan membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya.

Atty memaparkan, demi menjaga kepercayaan anggota, dirinya sebagai Ketua KSU Karya Mandiri berusaha menjaga pelayanan yang maksimal. Hal itu dilakukannya tanpa adanya bantuan dan kepedulian dari Pemerintah terhadap keberadaan Koperasi.

“Bagi anggota koperasi yang saat ini tidak ada penghasilan, kami sangat maklum dan mengerti. Jangankan uang untuk membayar kewajiban pada koperasi atau menabung, yang ada mereka justru membutuhkan uang tabungan itu untuk kebetuhan sehari-hari,” pungkasnya (Heryanto)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed