by

Satuan Resesse Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Sabu sabu Hampir 1 Ons

-Hukum-467 views

Garut,–Sorotperadiln.com l Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, dengan tersangka berinisial AB atau ACK bin (alm) Garut, 14 Juli 1979, Buruh, Islam, Kp.Buniayu RT 001 RW 003 Kec. Karangpawitan Kab. Garut dengan TKP di Jl.Ahmad Yani Kel. Regol Kec .Garut Kota Kab. Garut, Waktu kejadian pada Hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, sekira pukul 03.30 WIB. Rabu (12/08/2020)

Di informasikan Plh. Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih hidayat, SH bahwa Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening disimpan didalam saku/kantong jaket sebelah kiri dengan berat bruto 0,26 (Nol koma dua enam) Gram ; 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip bening dibungkus kantong plastik warna Hitam, dibungkus kembali kantong plastik warna Putih di ikat pada betis kiri menggunakan masker kain warna Merah di ikat kembali menggunakan ikat rambut warna Ping berat bruto 94,33 (Sembilan puluh empat koma tiga tiga) Gram (Jumlah berat bruto keseluruhan 94,59 (Sembilan puluh empat koma lima sembilan) Gram; 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam; dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol Z 4534 DAJ.

Kronologis, Pada Hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, sekitaran pukul 03.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat di Jl.Ahmad Yani Kel.Regol Kec.Garut Kota Kab. Garut telah diamankan Pelaku Penyalah gunaan Narkotika yang mengaku bernama AB pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan didalam saku atau kantong jaket sebelah kiri dengan berat bruto 0,26 (Nol koma dua enam) Gram, berikut 1 (Satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik yg disimpan di ikat pada betis kiri yg bersangkutan dengan menggunakan masker dengan berat bruto 94,33 (Sembilan puluh empat koma tiga tiga) Gram,

Hasil interogasi AB menerangkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut hasil membeli dari orang yang mengaku bernama KMG (DPO) di daerah Bandung dengan cara tempel dan maksudnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan di daerah Garut, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara” , ujar Plh. Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih hidayat, SH. (Dewi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed