by

Kecamatan gunungkencana sosialisasikan penerapan perbub no 28 tahun 2020 kepada masyarakat

-Daerah-1,340 views

Lebak,-sorotperadilan.com l dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19. pemerintah telah banyak berupaya mengeluarkan peraturan guna memutus peningkatan penyebaran virus covid-19 tersebut,seperti hal nya perbub no 28 tahun 2020 yang di keluarkan oleh bupati Lebak iti octavia Jayabaya tentang Adaptasi kebiasaan baru (AKB)bahwa masyarakat wajib memakai masker saat di luar rumah .

Kegiatan ini di gelar di lakukan di depan kantor kecamatan gunung kencana kabupaten Lebak -banten pada jumat 28/08/2020.

Dalam kegiatan adaptasi kebiasaan baru(AKB)sekaligus mensosialisasikan perbup no 28 tahun 2020.tentang masyarakat wajib memakai masker tersebut di hadiri oleh jajaran kapolsek gunungkencana juga jajaran anggota koramil gunungkencana,ikut serta satpol PP kecamatan gunungkencana.

Sedangkan untuk sasaran sosialisasi adaptasi kebiasan baru(AKB) tersebut,bagi masyarakat yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat juga untuk masyarakat yang melintas yang tidak menggunakan masker akan di berhentikan dan di berikan sangsi ringan juga akan kami data nama beserta alamat lengkap sesuai dengan e-KTP nya dan akan kami berikan sangsi.

saat di wawancara oleh awak media Sorot peradilan.com FIRMAN ARIF HIDAYAT selaku camat kecamatan gunungkencana mengatakan,”saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari di luar rumah yang salah satunya untuk selalu memakai masker dalam beraktipitas.

” semoga dalam sosialisasi adaptasi kebiasaan baru(AKB) ini, masyarakat dapat lebih paham juga mengerti dengan kegunaan memakai masker.

Lanjut camat”semoga masyarakat gunungkencana umumnya masyarakat di luar kecamatan gunungkencana dapat sadar akan kesehatan baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain dan semoga masyarakat dapat menerapkan protokoler kesehatan dan juga dapat terhindar dari paparan virus covid-19.

Camat menambahkan,”semoga dengan kerjasama dan kesadaran dari lapisan masyarakat untuk bisa terapkan protokol kesehatan sehingga nantinya kabupaten lebak menjadi zona hijau untuk covid-19.

Lanjut camat,”Sedangkan untuk sangsi yang kami berikan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dalam sosialisasi ini kami berikan sangsi ringan seperti menyanyikan lagu kebangsaan,push- up dan lain nya.

SURYANA selaku satpol pp kecamatan gunungkencana saat di mintai komentar mengatakan,”saya meminta kepada lapisan masyarakat gunungkencana umumnya masyarakat luar gunungkencana agar selalu memakai masker saat di luar rumah juga pada saat beraktivitas . agar kita semua dapat bersatu untuk melawan sekaligus memutus rantai penyebaran virus covid-19.

saya ucapakan terimaksih kepada anggota kapolsek juga anggota koramil kecamatan gunungkencana yang selalu siap dalam membantu penertiban dalam kegiatan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru(AKB) tertuang dalam perbup no 28 tahun 2020 bagi masyarakat.ucapnya .

Suryana menambahkan, “banyak pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang di hentikan yang tidak memakai masker dan di berikan sangsi ringan juga di berikan pemahaman juga arahan sekaligus di data identitasnya sesuai dengan alamatnya masing -masing.

Masih Suryana ,”Dan jika masyarakat yang sudah di data mengulangi pelanggaran tersebut akan di tindak lebih tegas lagi,”pungkasnya (yudi)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed