Lebak,-sorotperadilan.com l lokasi galian tambang pasir yang sedang berjalan oprasi yang berada di desa pasindangan kecamatan cileles kabupaten lebak telah lama beroprasi dengan jalur galian tambang pasir tersebut dari kecamatan cileles menuju ke kecamatan gunungkencana tambang galian pasir yang telah beroprasi tersebut sangat rawan sekali yang mengakibatkan kecelakaan bagi para pengendara roda dua yang melintas di sebabkan oleh limbah pasir yang berceceran ke jalan raya yang berjatuhan dari kendaraan pengangkut pasir tersebut yang mengakibatkan jalan tersebut menjadi licin dan juga menimbulkan debu, pada hari senin 07/09/2020.

AHYANI,s.pd selaku camat kecamatan cileles saat di temui diruang kerjanya oleh awak media mengatakan,”kami telah memasang juga berikan himbauan penyetopan sementara oprasi galian pasir tersebut sebelum mengantongi surat ijin yang resmi dari dinas terkait
Lanjut Ahyani ,kami sudah dua kali memberikan himbauan juga memasang plang (segel) penyetopan di lokasi tersebut tetapi himbauan saya tidak di indahkan malah sampai saat ini galian pasir tersebut terus berjalan beroprasi.
“malah ada masyarakat yang datang ke saya mengenai limbah tambang tersebut, masih kata ia,”bukan perusahaan pasir itu saja yang lainnya pun sampai saat ini belum ada yang lapor ke sini,
saat tim media mendatangi lagi lokasi galian pasir tersebut kami sangat lah prihatin dikarnakan galian tersebut sangatlah membahayakan ke permukiman warga yang keberadaan galian tersebut sangat berdekatan dengan galian pasir yang akan mengakibatkan longsor dan apa lagi jika musim penghujan yang akan sangat membahayakan keselamatan bagi warga
” tanah yang berserakan di jalan raya yang di akibatkan dari mobil yang membawa pasir tersebut akan menambah licin dan menimbulkan kecelakaan pagi para pengendara,
saya meminta kepada pemerintah terkait agar permasalahan ini dapat di tindak lanjuti menurut hukum yang berlaku dan juga bukan galian pasir itu saja galian yang harus diberikan sangsi galaian pasir yang lain nya pun harus di tindak sebelum menempuh ijin yang resmi,ucapnya(yudi)*






Comment