by

Jajaran Polresta Bogor Kota laksanakan Operasi Yustisi dengan Humanis Namun Tetap Tegas

Bogor,–Sorotperadilan.com l Humanis namun tetap tegas, hal tersebut terlihat dalam operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Tahun 2020, gabungan Polsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Kasi Trantib Kecamatan Tanah Sareal beserta jajaran Puskesmas Tanah Sareal di Jalan Komplek Perumahan Bukit Cimanggu city, Jumat (18/09/2020).

Dengan sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan cara yang Humanis terutama kepada Masyarakat/pelanggar yang tidak menggunakan Masker/mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.

Dikatakan Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Indrianingtyas HP S.H, operasi ini dilakukan sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota untuk terus melakukan penegakan disiplin protokoler kesehatan dengan berbagai cara.

“Adapun sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberikan tindakan berupa Pus Up sebanyak 10 kali terhadap 13 orang pelanggar, teguran dan himbauan sebanyak 5 kali tindakan terhadap 41 orang pertama, serta pembagian masker terhadap 34 orang,” ungkapnya.

Diharapkan, lanjut Kompol Indri, seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat.

“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,” pungkasnya.

Ditempat berbeda, Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota juga menggelar operasi kegiatan razia masker dalam rangka Ops Yustisi pembatasan sosial berskala mikro gabungan TNI-POLRI dan POL PP Kota Bogor, di depan Taman Makam Pahlawan Dreded, Kota Bogor.

Kali ini, operasi gabungan tersebut melibatkan puluhan aparat dari berbagai unsur dari mulai Camat Bogor Selatan, Lurah Empang, Kabid dal Ops Pol PP, Kapolsek Bogor Selatan, Danramil Bogor Selatan, serta PA dari Polrsta Bogor Kota dan Polsek Bogor Selatan.

Ditemui dilokasi operasi, Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol H. Otang Sulaeman. SH menjelaskan, operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 9 pagi ini memberlakukan Sanksi Inpres No. 6 tahun 2020, Inmendagri No.4 tahun 2020, Perwali No. 107 tahun 2020, Perwali No.64 tahun 2020, dimana Penerapan sanksi administratif perorangan berupa sanksi sosial dan denda administrasi.

“Terdapat 42 pelanggar yang langsung dikenai sanksi, dimana Sanksi administrasi sebanyak 29 pelanggar, dan sanksi sosial sebanyak 13 pelanggar terdiri dari membersihkan halaman/menyapu, nyanyi lagu Indonesia, penghormatan ke arah makam pahlawan dan mengangkat plang ops yustisi,” jelasnya singkat.

Terpisah, dikatakan Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, S.l.K.M., Hum, kita akan terus dan terus berupaya memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat agar mereka sadar penting mematuhi protokoler kesehatan.

“Dan siap-siap saja bagi para pelanggar protokoler kesehatan akan dikenai sanksi baik administrasi maupun sosial, kami tidak akan segan dan akan tegas agar aturan mengenai protokoler kesehatan dapat dipatuhi warga masyarakat, khususnya warga masyarakat di Kota Bogor ini,” pungkasnya. (Wan/Sumber Kabbag Humas Polresta)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed