Jakarta,–Sorotperadilan.com | Kepada Kasatreskrim Mapolres Jakarta Selatan Senin (12/10/2020) pagi diserahkan sepucuk surat untuk penundaan pemeriksaan Elza Syarief oleh Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS).
Ormas ini selaku Kuasa Hukum dari Ketua Dewan Pertimbangan GAAS ini yang menjadi terlapor kasus pidana atas laporan yang dilakukan Nikita Mirzani sekira pertengahan September 2019 lalu.
POLRES Jakarta Selatan yang terletak di
Jl. Wijaya II No.42, RT.2/RW.1, Pulo, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12160 terlihat sepi sejak Senin pagi saat didatangi oleh 12 orang para advokat dan para aktivis yang tengah membela Elza Syarief.
“Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) selaku Kuasa Hukum dari ibu DR. Elza Syarief SH dengan SURAT KUASA tertanggal 28/9/2020 meminta dengan hormat :
Pertama, memeriksa saksi fakta dan mendengar keterangan Ahli dari pihak kami (lampiran). Kedua, menunda pemeriksaan penyidikan karena saat ini tidak sehat dimana surat dokter sudah ditunjukkan Jumat (2/10). Ketiga, meminta kepolisian untuk menghubungi Dewan Etik PERADI memeriksa Elza Syarief.” Tegas Sekjen GAAS Suta Widhya SH.
Salah seorang kuasa hukum, R. Iwan Gunawan SH mengatakan bahwa polisi cukup akomodatif dalam merespon kedatangan ketiga kalinya pihaknya.
“Kita tunggu saja panggilan polisi untuk meminta keterangan saksi fakta yang telah disiapkan oleh Tim Kuasa Hukum untuk Elza Syarief,” sela Deasy Anna Victorina SH.
Adapun para kuasa hukum yang datang antara lain Anthony Lesnussa, R. Iwan Gunawan SH, Lusi Darmawati SH, Suta Widhya SH, Rudy Silfa SH, Rahman Joko Purnomo SH, Deasy Anna Victorina SH dan beberapa aktivis seperti Wibenk, Arides Arisandi, Ade Sub’han. (Wan/Deasy)
Comment