Bogor – Sorotperadilan.com | Jajaran Personil Koramil 0606/Tanah Sareal – Kodim 0606/ Kota Bogor bersama Personil Polresta Bogor Kota, Personil POM TNI AD dan Personil Satpol PP Kota Bogor, Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan COVID – 19 wilayah Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
” Kegiatan Operasi dilakukan di depan Halte Mall Transmart Yasmin dengan sasaran pejalan kaki , pengguna roda dua dan roda empat ” Ujar Sertu Marjito Babinsa Koramil 0606/Tanah Sareal – Kodim 0606/Kota Bogor , yang dalam keseharian bertugas di wilayah kelurahan Cibadak, Selasa (27/10/2020 ) Pagi.
” Sebelum Pelaksanaan di awali Apel Gabungan yang diikuti 40 Personil di Pimpin Bapak Rachmadi
Kasi SDA/ Kepala Seksi Sumber Daya Administrasi.
Beliau menyampaikan agar pelaksanaan giat tetap utamakan faktor keamanan dan Humanis tapi tegas. Sasaran dalam kegiatan ini perihal penegakkan disiplin pemakaian masker guna memutus rantai penyebaran COVID 19 ” Ucap Marjito.
” Untuk data pelanggaran dalam Operasi Yustisi kali ini
Pengguna jalan pejalan kaki yang tidak memakai masker : Nihil
Pengendara Sepeda Motor tidak menggunakan masker berjumlah 11 orang” Ungkapnya.
” Sementara sangsi tegas untuk para pelanggar antara lain
8 Orang denda Administrasi sebesar Rp 50.000
2 Orang denda Tindakan Sosial mengucapkan pancasila
3. Kendaraan Roda 4 :
– 1 Orang di denda Administrasi : Rp 50.000.
Untuk Penindakkan dan yang memberikan Sangsi kepada para pelanggar dilakukan oleh Personil dari Satpol PP kota Bogor ” Jelas Marjito dalam keterangannya.
Pewarta : M Ibing
Editor. : W Kurniawan.
Comment