by

Diduga Oknum Pemborong Di Sinyalir Rampok Angaran APBD

-Daerah-1,021 views

Bekasi-sorotperadilan.com | Lagi – lagi masih saja di temukan oknum pemborong yang sengaja melanggar aturan dalam menjalankan kegiatan proyek tanpa menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diterapkan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang).

Salah satunya proyek kegiatan jembatan penghubung antara Desa Sumber Jaya dan Wanasari yang Longsor di kerjakan oleh CV atau PT tidak jelas, hal ini menuai masalah, pasalnya Pemborong yang mengerjakan jembatan tersebut tidak memasang papan proyek, karena sudah melanggar Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka Pemborong yang mengerjakan dapat kita duga ingin merampok Uang Rakyat karena menggelapkan Nilai Anggaran APBD Kabupaten Bekasi.

Dengan tidak terpasanganya Papan Proyek sebagai acuan nilai anggaran APBD oleh masyarakat untuk perbaikan jembatan yang longsor di wilayah Cibitung, seharusnya Konsultan dan Pengawas Dinas dapat melakukan teguran kepada pihak CV atau PT yang mengerjakan jembatan tersebut jangan diam aja, karena sama saja ikut bersekongkol untuk menggelapkan nilai anggaran APBD.

Saat dikonfirmasi masyarakat sekitar lokasi jembatan yang sedang di bangun yang identitasnya tidak mau di sebutkan mengatakan, bahwa “jembatan pembatas antara Desa Sumber Jaya dan Wanasari sering di lewati kandaraan, karena akses jalan melintas arah Jembatan tidak ditutup, sehingga banyak masyarakat yang lewat putar balik kembali, ini membuat masyarakat kecewa, karena tidak ada tanda-tanda penutupan tetang adanya perbaikan jembatan tersebut,”ungkap Narsum.

“Kami sangat khawatir apa bila di malam hari ada warga yang melintas melewati jembatan tersebut, karena pihak Pemborong yang mengerjakan tidak jelas dari CV atau PT mana yang mengerjakan karena tidak melakukan penutupan akses Jalan menuju Jembatan dan juga tidak memasang papan proyek sebagai acuan nilai anggaran APBD,” tutur nya

Masyarakat meminta agar Pemerintah Daerah Kecamatan maupun Desa agar dapat menegor pihak Pemborong yang mengerjakan jembatan tersebut, agar memasang papan proyek kegiatan serta melakukan penutupan akses jalan menuju jembatan, jangan jangan sudah diberi Upeti dari Pemborong, pihak Kecamatan dan Desa diam seribu bahasa dengan kegiatan perbaikan Jembatan pembatas Wanasari dan Sumberjaya tersebut.

Dengan banyaknya oknum pemborong yang tidak taat aturan seharusnya pihak PUPR Kabupaten Bekasi lebih ketat dalam pengawasan, agar masyarakat lebih puas dalam menikmati hasil Pembangunan dari pajak nya sendiri.
(Dk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed