by

Koramil 06-03/Bogor Timur Tingkatkan Pengawasan Objek Vital Dalam Rangka PPKM

Bogor,-sorotperadilan.com | Sejak Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sejak Senin 11/1/2021 dan aturan pembatasan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku selama dua pekan hingga 25 Januari 2021.

Sesuai arahan atau instruksi Komandan Kodim (Dandim) 0606/Kota Bogor kepada jajarannya untuk lebih memperketat pengamanan atau pengawasan protokol kesehatan di titik Objek Vital terutama masa diberlakukannya PPKM, arahan Dandim 0606/Kota bogor yang disampaikan melalui Danramil langsung dilaksanakan seperti halnya anggota Koramil 06-03/Bogor timur melaksanakan pengamanan dan pengawasan dititik Objek Vital seperyi Terminal Baranangsiang dan Mall Ekalokasari dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/1/2021)

Selain melaksanakan pengamanan dan pemantauan anggota Koramil 06-03/Bogor timur pun memberikan sosialisasi atau himbauan kepada pengunjung untuk selalu mematuhi protokol kesehatan diantarannya Cek suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak agar tidak berkerumun guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, adapun dalam masa PPKM pengunjung hanya diperbolehkan 25% dari yang sebelumnya 50% di masa PSBMK (Erris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed