Bogor Kota,–Sorotperadilan.com l Pandemi Wabah Virus Covid-19 masih terus berlangsung di Wilayah Kota Bogor, Bahkan Semakin meningkat Curfa yang Terkonfirmasi Virus tersebut, Pemerintah Kota Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM demi Meminimalisir Penyebaran Virus Corona dengan membatasi sejumlah Mobilitas Kegiatan Masyarakat serta mewajibkan Warga Kota Bogor dalam menjalankan Protokol Kesehatan.

Hal ini dilakukan Babinsa Koramil 06-04/Bogor Barat Kodim 0606/Kota Bogor Pelda Kusnali S.Psi Bersama Petugas PMI Bogor dan Muspikel Marga Jaya Kec.Bogor Barat melawan Virus Corona dalam Giat Penyemprotan disinfekatan antiseptik, Bertempat di RT 03 / Rw 06 , Blok Caringin mukti, kelurahan Marga jaya, kec Bogor Barat.Rabu (27/1/2021) Pukul 10.30 (wib) s/d selesai.

Hadir dalam pelaksanaan penyemprotan Tersebut, lurah Kel.marga jaya, petugas PMI Bogor, Babinsa, Ketua Rw 06, Ketua Rw 02, dan Ketua RT 03/06.
Adapun sasaran yang di semprot meliputi Pemukiman Warga, Masjid, Musholadan Pos Yandu, Babinsa Pelda Kusnali S.Psi memberikan Himbauan serta edukasi dalam Giat tersebut, Agar melaksanakan 5 M dimasa PPKM, Kurangi mobilitas Kegiatan, Hindari Hindari Kerumunan masa, Menjaga Jarak aman, Rajin membersihkan tangan, Wajib menggunakan masker, Giat berlangsung Penyemprotan disinfekatan berjalan aman dan kondusif. (Erris)






Comment