Bogor,–Sorotperadilan.com l Sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes anggota Koramil 06-04/Bogor Barat Kodim 0606/Kota Bogor Peltu Tamjid Bersama lurah dan Babinkamtibmas melaksanakan sosialisasi giat PPKM mikro ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ) diwil.kel.menteng dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19, Bertempat jln dr semeru dan mawar kel.menteng kec.bogor barat, Jumat (26/2/2021).
sosialisasi PPKM mikro ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) tersebut dengan Sasaran resto ,cape dan pedagang kaki lima, Himbauan di laksanakan diantaranya, pembatasan waktu jualan sampai pukul 21.00 wib, membatasi kapasitas pengunjung sebayak 50 %, dan melaksanakan prokes 5 M ( Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas dan interaksi.
Babinsa menyampaikan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Himbauan yang di laksanakan Koramil 06-04/Bogor Barat Beserta Bhabinkamtibmas, Lurah, ini merupakan salah satu upaya dari pencegahan peningkatan Penyebaran Covid-19 di wilayah Menteng kususnya.
Besar harapan kami kepada seluruh masyarakat serta Pedagang Kaki Lima di Menteng ini bisa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (Wn)
Comment