by

Bimtek Peningkatan Kapasitas Dan Tufoksi BPD Kabupaten Cianjur Jawa Barat

-Daerah-621 views

Cianjur,-sorotperadilan.com | Bertempat di Hotel Sanggabuana Jl. Raya Cipanas No.3, Cipendawa, Kec. Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Lembaga BPD dua Kecamatan yang terdiri dari Kec. Warungkondang dan Kec. Tanggeung Cianjur Selatan selama tiga hari, Senin, Selasa dan hari Rabu.

Hadir pada acara tersebut Kadis PMD Kabupaten Cianjur yang diwakili Sekdis, Drs H. Asep Kusmana Wijaya M.Si, Kabid Keuangan dan Aset Desa, DPMD Cianjur, Rela Nurrela, S.STP, M.Si, Kasi Otonomi Desa Asep Koswara, S.Pt, M.SI, Inspektorat Daerah kabupaten Cianjur, Asep Suhara, DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, Ade Suganda dan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Irvan Rustandi, S.IP, M.Si, Camat serta para Kepala Desa dari tiap Kecamatan.

Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan, Dadan Suhandi memaparkan, adapun pembahasan dari narasumber pertama pada pelaksanaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Cianjur yang diwakili Sekdis, tentang pengaturan pengelolaan keuangan Desa dan tahapan perencanaan serta penganggaran antara lain implementasi permendagri 20/2018 permendagri 114/2014, permendesa PDTT 21/2020 dan perbup 97/2018, yang disampaikan oleh Kabid keuangan dan Aset Desa.

“Ya arahan yang disampaikan Dinas PMD Cianjur terkait pengelolaan keuangan Desa dan tahapan perencanaan serta penganggaran antara lain implementasi permendagri 20/2018 permendagri 114/2014, permendesa PDTT 21/2020 dan perbup 97/2018, yang disampaikan oleh Kabid keuangan dan Aset Desa,” ujar Dadan Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).

Untuk narasumber ke dua lanjut Dadan, arahan dari Kadis PMD Kabupaten Cianjur, Drs H. Asep Kusmana Wijaya M.Si yang diwakili Sekdis PMD, Asep Koswara, membahas tentang tata kelola Pemerintahan Desa dan tugas fungsi BPD serta menyampaikan implementasi UU Desa dan peraturan turunannya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa dan tugas dan fungsi BPD.

“Arahan dari Kadis PMD membahas tentang tata kelola Pemerintahan Desa dan tugas fungsi BPD serta menyampaikan implementasi UU Desa dan peraturan turunannya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa dan tugas dan fungsi BPD.

Selain itu, membahas tentang pengawasan dan kinerja BPD dari Inspektorat Daerah serta membuka tanya jawab dan berdialog tentang pengasawan pengelolaan keuangan desa antara lain implementasi permendagri 73/2020,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan, yang merupakan Ketua BPD Jambudipa, Deden menuturkan, pada Pelekasanaan Peningkatan Kapasitas BPD tersebut, hadir dari berbagai narasumber. yang pertama dari PMD Cianjur, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Cianjur, Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) DPC Cianjur serta Camat

“Kegiatan diselenggarakan selama 3 hari dari berbagai Narasumber dengan arahan tentang tugas dan fungsi BPD serta membuka ruang tanya jawab dengan peserta.

Selain itu membahas tentang penyusunan Perdes dan tata naskah dinas pemerintahan desa dan prosedur penyusunan peraturan desa dan tata naskah dinas BPD,” pungkas Deden.

Ace.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed