by

Keputusan Walikota Bogor No.593.3.45-316 Th 2017 Diduga Bikin Kisruh Warga Katulampa.

Bogor,– sorotperadilan.com l
Warga Katulampa Rt 02 Rw 02 di jalan Raya R3 kelurahan Katulampa kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, sebelum menjadi aset Pemkot Bogor lahan tersebut sudah di garap atau di kelola oleh Burhan dari pemilik awal, oleh sebab itu Burhan sangat keberatan atas Surat Keputusan tersebut, jelas Burhan.

Warga Katulampa Rt 02 Rw 02 di jalan Raya R3 kelurahan Katulampa kecamatan Bogor Timur kota Bogor, sangat keberatan atas Surat Keputusan (SK) Walikota No.593.3.45-316 tahun 2017, tentang persetujuan sewa menyewa pemakaian tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seluas lebih kurang 1000 Meter persegi yang sudah di kelolanya sebelum surat keputusan di keluarkan, kata Burhan,”Pasalnya, aset tersebut dijadikan sebagai lahan mencari nafkah warga Rt 02 dan menjadi kantor pusat kelompok Tani ikan tawar di kota Bogor,” pengelola Burhanudin Hanapi S.P (40) tahun saat dimintai keterangan awak media, Senin (06/12/2021).

Apalagi saat ini massa pandemi Copid-19, pastinya banyak warga Katulampa mengeluh dan banyak yang kesulitan mencari pekerjaan.

“Jika aset tersebut diminta oleh Pemkot Bogor, yang pastinya puluhan warga Rt 02 menderita kehilangan pekerjaan tersebut dan anak istrinya akan menjerit karena kelaparan,” ujar Deden nama sapaan sehari harinya.

Sementara, berdasarkan SK Walikota Bogor, tambahnya, surat tersebut sudah dikeluarkan sejak bulan Oktober tahun 2017, dan yang jadi heran saya sebelum tanah itu di beli pemerintah kota Bogor, tambak kolam ikan sudah berdiri, kenapa Wali Kota Bogor membuat SK

“Kenapa warga Rt 02 baru mengetahui pada bulan Juni tahun 2021, itupun yang membawa suratnya IK (diduga orang suruhan Pemkot), selama Empat tahun ini pada kemana Dinas terkaitnya ya?? tandas Burhanudin.

Ditempat yang sama, Sony (50) tahun salah satu warga Rt 02 Katulampa meminta ke Walikota Bogor untuk bisa memahami dan memperjuangkan warganya agar aset tersebut tetap berjalan.

“Adapun kewajiban yang memang harus kami jalankan sesuai peraturan dalam hal sewa menyewa, warga Rt 02 siap menjalankan proses tersebut,” ucapnya.

Tak hanya itu, tanah milik Pemkot Bogor tersebut juga selalu digunakan sebagai pusat pelatihan warga kelurahan Katulampa sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ikan air tawar, tutupnya.

Pewarta : Ark.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed