Sukabumi,-sorotperadilan.com | Polsek Cibadak yang menerima laporan adanya pembobolan toko kosmetik pada tanggal 27 Januari 2022, setelah dilakukan penyelidikan para pelaku pembobol toko kosmetik ternyata sebelumnya telah mengontrak di Wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Cibadak Kompol Maryono kepada awak media pada konferensi pers kasusnya di Mapolsek Cibadak, Selasa (8/2/22).
Ketiga pelaku pembobol toko kosmetik yaitu MY, UD dan IR, menurut Kompol Maryono semuanya ber-KTP Kabupaten Cianjur dan tidak mempunyai pekerjaan.
” Dua pelaku ditangkap di Cianjur kota dan satu pelaku lagi berada didaerah dekat arah puncak,” ujarnya kepada awak media.
“Para pelaku, lanjut Kapolsek, “berhasil membongkar dan menguras isi toko yaitu di toko kosmetik Yessy Skincare dan Toko Indah Store Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Lebih jauh Maryono mengatakan, “Akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.380. 000 juta, dan para pelaku ini diketahui merupakan residivist kasus pencurian. Para pelaku dikenakan pasal 363 dan karna pelaku adalah resinivis pelaku juga dikenakan pasal 64 dan 63 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun”,tutup Kompol Maryono. Sumber : Arif
Red







Comment