Cirebon, – Sorot Peradilan//
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Kadini S.Sos melarang keras adanya praktik pungli dalam bentuk apapun dilingkungan sekolah ungkapnya ditemui media baru – baru ini .
Hal ini mengacu kepada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 salah satu isi didalamnya melarang pihak komite Sekolah melakukan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah, penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Namum menurut kadisidik Kota Cirebon ini, pihak sekolah bisa melakukan kegiatan sumbangan dengan cara mengikuti aturan Permendikbud yang ada.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Dan yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggang waktunya. Serta meminta bantuan sumbangan untuk keperluan sekolah yang tidak didanai oleh dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dan yang tidak terkaper¹ oleh dana BOS,” Tegas Kadisdik .
Dalam acara undangan silahturahmi antara Disdik Kota Cirebon dengan media , Kadini selaku Kadisdik lebih jauh lagi menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan meminta bantuan sumbangan yang menurutnya, satu harus ada surat undangan dari komite sekolah kepada orang tua siswa, kedua harus ada buku daftar hadir, Ketiga harus ada berita acara.
Dan yang terpenting menurut Kadini adalah surat Notulen yang berisi keputusan bersama antara semua pihak. “Keputusan bersama antara semua pihak. Dan ingat, dalam menentukan keputusan bersama tentang nominal sumbangan itu harus sesuai kemampuan perorangan bukan kesamaan,” Tegasnya.
Dicontohkan oleh Kadini S.Sos, jika ada 10 orang tua siswa, maka 10 orang tua siswa ini jangan harus sama, tapi sesuai kemampuannya masing-masing.
“Namanya juga sumbangan sukarela, harus sesuai kemampuannya masing-masing, jika yang mampunya 10 ribu tidak apa-apa, jika ada yang tidak mampu juga jangan dipaksa harus di bebaskan itu,” akhir perbincangan Kadisdik seraya mengucapkan terimakasih telah menyampaikan keluh kesah masyarakat Kota Cirebon kepadanya.
Berharap antara Disdik Kota Cirebon dan media Dinamika Pendidikan bisa kerja sama yang baik untuk menumbuh kembangkan pendidikan di Kota Cirebon.
Reporter : Suripto.
Comment