by

Staf Pelayanan informasi kantor ATR/BPN Purwakarta; SKB Tiga Menteri Harus Dijalankan, Bagi Yang Melanggar Akan Ditindak Sesuai Perundang-undangan

Sorotperadilan.com- Guna mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program strategis berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tap sangat disayangkan, adanya pemberitaan mengenai dugaan pembayaran Program Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang tidak sesuai dengan SKB tiga menteri di Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jawabarat. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari pelayanan kantor ATR/BPR Cabang Purwakarta yang berada di jl. Raya Cibungur kecamatan Bungursari, kabupaten Purwakarta.

Menurut staf pelayanan informasi kantor ATR/BPN, Via, bahwa adanya pembayaran PTSL Di salah satu desa yang melebihi SKB tiga menteri itu menyalahi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Kata Via, “Sebelum dilaksanakan PTSL, Kita (BPN) lakukan sosialisasi bersama pihak kepolisian serta kejaksaan dalam penyampaiannya ke pihak Desa, ketika ada yang menyalahi aturan maka dari pihak kantor ATR/BPN akan ditindak tegas sesuai aturan perundangan-undangan,” Ucapnya, Jumat (26/5).

Mengenai tindakan tegas yang akan di lakukan oleh kantor cabang ATR/BPR staf bernama Via belum bisa menjelaskan karena harus koordinasi dulu dengan beberapa staf kantor lainnya/atasannya berserta satgas PTSL.

“Terkait tindakan yang akan Kita (BPN) lakukan, Kita akan berkoordinasi dulu dengan atasan, beberapa staf beserta satgas PTSL,” tambah Via.

Team dari awak media meminta agar diagendakan pertemu dengan kepala kantor ATR/BPN cabang Purwakarta atau staf humasnya yang nanti nya dapat menjelaskan mengenai tindakan apa yang akan di lakukan oleh ATR/BPN kepada Desa Cijantung yang diduga warga nya membayar Rp.250.000/ bidang.

apabila terbukti adanya hal tersebut langkah apa yang akan di tempuh oleh kantor cabang ATR/BPN bersama APH …?

(Team)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed