by

Diduga dimonopoli Oknum yang Tidak bertanggungjawab, Ketua PWRI Purwakarta Ikut Menyoroti Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi di Cibingbin yang Menelan Anggaran Milyaran Rupiah

Sorotperadilan.com- Pemerintah terus mendorong pembangunan di daerah baik Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, Seperti kegiatan peningkatan jaringan irigasi yang sedang dikerjakan di Cibingbin, dengan Nomor SPK : 10/SPK.SDA./PPK- CBB/V/2023 pekerjaan tersebut di laksanakan oleh Cv. MUDYA NUSANTARA, dengan masa kerja 120 Hari kerja dengan pagu Rp. 1.989.000.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 menjadi sorotan banyak publik, salah satunya datang dari ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Purwakarta., Ramaldi.

Diduga pekerjaan peningkatan jaringan irigasi yang Anggarannya menelan biaya Milyaran Rupiah tersebut mengangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasalnya pada papan kegiatan tidak tercantum volume panjang, lebar serta tinggi dari kegiatan peningkatan jaringan irigasi tersebut.

H.Somantri, Selaku kepala pekerjaan saat ditanya oleh awak media terkait volume pekerjaan mengatakan., “Kalau masalah panjang itu tidak bisa di sebutkan, dan saya tidak pernah melihat di papan kegiatan soal volume itu di sebutkan atau di tuliskan dalam papan kegiatan, namun yang saya tahu, jika berbicara panjang keseluruhan terkait pelaksanaan pekerjaan ini yaitu, sepanjang 2  kilo 300  Meter,” ucapnya.

Mendengar penjelasan dari pihak kepala pekerjaan tersebut , Ramaldi dengan tegas mengatakan,” Sesuai amanat undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik lainnya. Jadi harus transparan, jangan sampai publik bertanya-tanya”, ujarnya, Selasa (4/7).

Lanjut Ramaldi, “Kegiatan itu pake uang negara bukan pake uang pribadi, maka dari itu masyarakat harus tau detail pekerjaannya, dilokasi kegiatan tinggal dibuat aja di papan informasi terkait volume kegiatan, kan gak susah, kalau seperti ini kesannyakan kegiatan itu seperti dimonopoli oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,”ucapnya.

Dari acuan diatas, Ramaldi,  Ketua PWRI Kabupaten Purwakarta rencananya akan melakukan konsultasi serta mempertanyakan hal tersebut kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) dan dinas terkait serta akan berkoordinasi dengan rekan-rekan media yang ada di kabupaten Purwakarta.

“Kita akan konsultasi serta mempertanyakan hal itu kepada APH dan dinas terkait, bila perlu kita akan lakukan koordinasi ke DPD PWRI Provinsi atau PWRI Pusat serta rekan-rekan media yang ada di kabupaten Purwakarta untuk menyikapi hal ini, apabila didapat ada unsur disengaja oleh oknum tertentu guna mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar UU no 14 tahun 2008 itu berarti sudah melawan hukum dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Demikian Ramaldi.

(Team)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed