by

“Borongan Rp22 Miliar Hanya Sampai Pondasi: Proyek PDAM Depok di Ambang Gagal?”

-Daerah-450 views

Depok, – Sorot Peradilan //
Proyek strategis Pembangunan Booster Pump Jatijajar berkapasitas 5.000 m³ senilai Rp22 miliar yang dikelola PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) kini menjadi sorotan publik. Kegalauan muncul ketika realisasi fisik di lapangan yang baru mencapai tahap pemasangan pondasi harus berhadapan dengan tenggat waktu penyelesaian yang tersisa hanya satu bulan.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (24/06/2025), tim media menemukan pekerjaan masih berkutat pada pembangunan dasar, sementara dokumen addendum terakhir tertanggal 28 Mei 2025 menunjukkan proyek ini seharusnya sudah mendekati penyelesaian. Padahal, dari total waktu pelaksanaan 340 hari kalender, hanya tersisa sekitar 30 hari kerja.

Proyek yang telah mengalami satu kali addendum dengan nomor 15/ADD.01/PPK-KONST.L.13/PT.TAD/V/2025 ini mengalokasikan anggaran Rp22,03 miliar dari pagu awal Rp24,7 miliar. Namun, transparansi proses pengadaannya dipertanyakan setelah informasi lelang di laman resmi https://eproc.pdamdepok.co.id/tender-result/view?id=153 tidak dapat diakses secara detail oleh publik.

Dari sisi regulasi, UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar waktu dan kualitas sesuai kontrak. Sementara Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi addendum hanya untuk perubahan teknis atau non-teknis tanpa mengubah substansi pekerjaan. UU Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk mengakses dokumen pengadaan.

Namun hingga berita ini diturunkan, tiga pihak kunci tetap bungkam. PDAM Tirta Asasta Depok sebagai penanggung jawab proyek, PT Primerindo Multi Karya sebagai kontraktor pelaksana, dan PT Citrawees Salawasna sebagai konsultan pengawas sama-sama belum memberikan penjelasan resmi terkait progres yang lambat dan minimnya transparansi ini.

Fakta menarik terungkap dari dokumen lelang yang menunjukkan proyek ini dimenangkan PT Primerindo Multi Karya dengan nilai Rp22,03 miliar. Yang mengherankan, dari tiga perusahaan yang mendaftar, hanya satu yang lolos penawaran, tanpa penjelasan memadai tentang proses seleksinya.

Beberapa pertanyaan kritis mengemuka: Apakah addendum ini bentuk penyelamatan dari keterlambatan? Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan konsultan dan PPK? Mengapa informasi lelang sebagai proyek BUMD tidak terbuka untuk publik?

Pantauan intensif akan terus dilakukan, termasuk penelusuran laporan keuangan PDAM Depok untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran. Masyarakat menanti kejelasan dari pihak terkait untuk menghindari potensi kerugian negara dari proyek strategis penyediaan air bersih ini.

Pewarta : DA/Team.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed