Bogor,-Sorotperadilan.com l
Kolam pemancingan umum yang berada di wilayah RT 01/03 kampung Cikeas Kelurahan Katulampa kecamatan Bogor timur hari minggu kemarin disidak oleh sejumlah aparat di wilayah Kecamatan Bogor Timur, (Minggu 5/4/2020).
Bukan tanpa alasan, ditengah berbagai upaya pemerintah kota Bogor dalam memutus Rantai pandemik Covid 19, Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan diantarannya penerapan Social distancing, serta Pembatasan Sosial berskala Besar, namun hal itu sepertinya tidak terpengaruh kepada pengusaha kolam pemancingan tersebut, sehingga ditengah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor kolam pemancingan tersebut tetap beroperasi seperti sedia kala.
Nampaknya hal tersebut membuat Kasie trantib kecamatan Bogor timur Elyas moy terjun langsung kelokasi pemancingan guna melakukan Inspeksi mendadak (Sidak), didampingi oleh Babinsa kelurahan Katulampa SermaAgus Suparman beserta Babinkantibmas dan pengurus wilayah (Rt/Rw) setempat, datang melakukan sidak terhadap kolam pemancingan tersebut,
“ditengah upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Bogor Timur, Adanya kegiatan dilokasi pemancingan ini kami nilai dapat memicu penyebaran Pandemik Corona ini terus terjadi, kerumunan atau perkumpulan yang semestinya dihindari rentan terjadi di tempat seperti ini, ”
“untuk itu kami melakukan Inspeksi mendadak langsung ke lokasi guna memberikan peringatan dan himbauan kepada pemilik kolam pemancingan agar segera menutup usahanya, guna menghindari dari penyebaran Covid 19 yang sangat cepat penyebarannya,”
Tukas Serma Agus Suparman Yang ditemui selepas melakukan inspeksi mendadak di kolam pemancingan wilayah binaannya.
Sementara itu Pemilik kolam pemancingan mengaku pihaknya akan segera menutup sementara usahanya tersebut, pemilik mengaku pihaknya belum menyadari bahaya dan penyebaran dari Virus yang dinyatakan telah menjadI pandemik ini penyebarannya begitu luar biasa cepat..(ervin)
Comment