by

Tiga Kasus illegal Mining diungkap Sat Reskrim Polres Lebak

LEBAK,-Sorot peradilan.com Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Release pengungkapan Kasus illegal Mining di wilayah hukum Polres Lebak yang bertempat di Mapolres Lebak pada Senin,(28/12/2020), Pukul 15.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lebak,AKP David Adhi Kusuma,SIK. mengatakan,’Kami dari Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten hari ini akan melaksanakan release Tindak Pidana illegal Mining, ada 3( tiga) kasus dengan 4 (empat) tersangka
Yang pertama Tindak Pidana illegal Mining penambangan Emas ( PETI) lokasi di Blok Cibareno Kp. Ciawi Desa Cikadu Kec. Cibeber Kab. Lebak dengan dua orang Tersangka Sdr. D dan R” ujar David.

“Barang bukti yang diamankan dari Pelaku yaitu :
130 (seratus tiga puluh) Karung bahan baku mineral logam emas.
satu karung karbon ukuran 25 KG.
-lima ikat Kapur
satu) karung yg berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg.
satu) buah timbangan untuk sebagai takaran bahan kimia.
dua buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas
(satu)buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas.
satu) buah jepitan besi yg digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian
(satu) buah tabung gas LPG, ukuran 3 Kg yg digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara” ujar Kasat Reskrim AKP David Adi Kusuma

Yang kedua ada Dua Kasus Tindak Pidana illegal mining, Tindak pidana penambangan pasir tanpa ijin dengan lokasi Kp. Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan Tersangka Sdr. BP dan Lokasi Blok Cikaemanggu Desa Tamansari Kec. Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka Sdr. RK,
Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim
Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator” lanjutnya

Sementara itu Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK menghimbau kepada Warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa ijin dan Untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa ijin di wilayah Kabupaten Lebak karena Wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas” Tegas AKBP Ade Mulyana,SIK(jum)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed