by

KARTU SEMBAKO MURAH JARING PENGAMAN SOSIAL

SorotMediaGroup| Jakarta – Dalam rangka menghadapi pandemi corona covid-19, Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan resiko dari penyebaran virus tersebut. Salah satunya adalah jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang tertuang dalam Perppu No. 1/2020, termasuk di dalamnya penambahan anggaran kartu sembako.

Direktur Jenderal Anggaran Kemanterian Keuangan, Askolani dalam video konverensi, Rabu (8/4/2020) membeberkan skema dari penambahan anggaran untuk kartu sembako tesebut.

“Skemanya kombinasi antara paket stimulus yang pertama dan juga paket stimulus yang ketiga yang dilaunching setelah Perppu”,
“Untuk yang stimulus pertama, tambahan manfaat kepada 15,2 juta penerima sembako itu adalah Rp 50 ribu per bulan. Jadi dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu per bulan, tapi hanya untuk 6 bulan,” ujarnya.

Di paket stimulus yang ketiga, lanjut Askolani, ditambah oleh pemerintah bukan hanya 6 bulan, tetapi menjadi 9 bulan. Artinya, sampai dengan penghujung tahun 2020, diberikan manfaat Rp 200 ribu itu untuk 15,2 juta penerima manfaat.

“Kemudian, ditambahkan lagi bukan hanya 15,2 juta penerima manfaat, tetapi ditambahkan 4,8 juta penerima manfaat. Sehingga total penerima manfaat di awal APBN 2020 adalah 15,2 juta penerima manfaat, menjadi 20 juta penerima manfaat sampai dengan Desember 2020,” bebernya.(Max_dy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed