by

Teuku A.Hafil Fuddin,SH, Sip, MH – Ketua Dewan Pengawas YKIM “MENGUKIR NASIONALISME DENGAN BPJS KESEHATAN”

Bogor,-Sorotperadilan.com l Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program negara yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila khususnya di sila ke-5 yaitu ‘ Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Keadilan sosial dalam hal pemenuhan hak meningkatan kualitas hidup.

Melalui BPJS Kesehatan dan Program JKN-KIS diharapkan mampu meretas jalan perubahan demi indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, juga akan meningkatkan kualitas hidup sehat manusia Indonesia.

Mengelola BPJS Kesehatan tidak semudah membalikan telapak-tangan, ancaman defisit per-tahun adalah salah satunya, para pakar dan Pers tahun lalu menganalisa bahwa defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai sekitar Rp.77 triliun pada akhir 2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya.

Perlu pengawalan dan penguatan terhadap Peraturan Presiden No: 75 Tahun 2019, terutama saat muncul isu bahwa hutang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang sudah jatuh tempo telah mencapai lebih dari Rp.21,1 triliun. Bahkan mereka menganalisa jika salah kelola (Miss-Management) hutang Itu akan menembus nilai lebih dari Rp.32 triliun.

Secara pribadi, saya menyampaikan solusi dalam mengatasi defisit tersebut, ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan, yaitu: (Pertama), rasionalisasi iuran sesuai dengan perhitungan aktuaria; (Kedua), rasionalisasi manfaat yang diterima peserta; (Ketiga), suntikan dana tambahan dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tercantum bahwa BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk memperoleh dana operasional penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial (DJS) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah-satunya, jika dimungkinkan oleh hukum, kita kutip saja dari cukai rokok, cukai aneka barang eksport,dsb. Bukan menaikan iuran kepada masyarakat, perlu kebijakan berlandaskan semangat Pancasila tentang Keadilan Sosial.

Sebagai putra Aceh, saya bangga dan terharu disaat Provinsi Aceh telah mencapai 4.289.968 orang peserta BPJS Kesehatan, dari 4,8 juta orang jumlah penduduk Aceh saat ini.

Dengan jumlah 4,28 juta itu, membuktikan bahwa hampir 100% penduduk Aceh mengikuti BPJS Kesehatan.

Prestasi ini selayaknya dipertahankan dengan berbagai upaya, diantaranya : Jangan segera menaikan iuran, bahkan memperkecil jumlahnya pertahun serta pengutipan cukai sebagaimana disampaikan diatas secara baik dan konstitutif.

Termasuk membatalkan upaya pemerintah atau instansi terkait yang berencana memberikan sangsi kepada peserta yang menunggak membayar iuran, dimana akan dipersulit mengakses kebijakan publik, seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit perumahan rakyat di bank.

*Teuku A.Hafil Fuddin,SH, Sip, MH, kelahiran Banda Aceh tgl. 14 Juni 1962 merupakan Ketua Dewan Pengawas YKIM- Yayasan Kerja Indonesia Maju dan Ketum Kurash – Jenis OR Beladiri asal Tatarstan,Asia Tengah (Usbekistan) -PpRief/Wan/RL

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed