Bogor,-Sorotperadilan.com l
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 guna mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi, sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19, sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususunya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah, sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19.
Hal itu nampaknya yang membuat Serma Hairul W Babinsa Kelurahan Mekarwangi Tanah Sareal melakukan koordinasi dengan sejumlah Tokoh agama di wilayah binaanya, Ustad malik dan Ustad moh Tabroni yang Notabene sebagai tokoh Agama wilayah setempat yang didampingi, Ketua Rw 07 serta Ketua DKM Jami Al- Mujahiddin H.ABDURROHMAN melaksanakan diskusi penerapan ibadah Shalat Jumat didalam situasi Wabah Covid 19.
“hari ini kami melakukan koordinasi dengan Tokoh agama Setempat dalam mengimplementasikan aturan pemerintah melalui Fatwa MUI yang dikeluarkan Beberapa waktu lalu,
“sesuai Kesepakatan Muspida MUI DMI Kota Bogor untuk sementara kegiatan Sholat Jumat agar ditunda dulu dengan Sholat Dzuhur dirumah demi mencegah nya penyebaran Virus Corona, Sesui dengan Fatwa MUI pusat Nomor 14 Tahun 2020,” papar Serma Hairul W..
Yang dikompirmasi seusai melaksanakan koordinasi dengan Tokoh agama diwilYah binaannya,
Terdapat Sembilan poin dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 Yang beberapa poin didalamnya membolehkan untuk mengganti Shalat jumat dengan shalat Dzuhur di rumah, sebagai bentuk ikhtiar masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid 19 disuatu wilayah,
“yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.”
(Fatwa MUI 14/2020 Poin Ke 3).(erris).
Comment