by

“NGOPI COVID 19 BOGOR JILID-6”: Ada HTI di Gedung Sate!?

Bandung,-Sorotperadilan.com l Seharusnya hari Minggu itu  hari keluarga’, itu idealnya, namun bagi kami sepertinya ‘tidak-ngaruh, karena kami harus terus update apapun terutama yang keterkaitan Covid 19.

Maka Minggu pagi (12/4) lalu kami masih terus lakukan conference-phone.

Saat ini sedang viral beredarnya Surat Edaran Pemprov.Jawa Barat yang ditanda-tangani Sekda (Dr.Ir.Setiawan Wangsaatmaja) Dengan no.445/1799 tgl.6/4/2020 perihal Partisipasi Penanggulangan Covid 19 di Jawa Barat. Dimana Sekda Juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Covid 19 Jawa Barat.

Saya pun membacakan Surat edaran Itu kepada teman lainnya (Asep Chepy-Pemred, Ir.Saprudin-Dewan Penasehat, MaxDy-Influencer Dan Wawan Kurniawan-Kord.Kota Bogor).

Kami terdiam, diskusi pun berjalan Dengan beberapa Catatan,:

1.Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah.

Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2.Perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 itu resmi diputus Kamis (14/02). Dalam putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak gugatan HTI.

3.Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.

4.HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”.

5.HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya.

6.Setelah putusan, HTI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).Namun ditolaknya

7.Survei yang dilakukan lembaga jajak pendapat SMRC – Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan kurang dari 10% penduduk Indonesia yang setuju terhadap pemikiran untuk mengganti dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dengan khilafah, seperti yang dicita-citakan kelompok yang menyebut dirinya Negara Islam atau ISIS dan juga oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

8.Survei itu juga mencatat bahwa mayoritas responden mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan kelompok HTI.

“Hanya 9,2% yang ingin mengganti NKRI dengan khilafah atau negara Islam yang bersandar pada Al Quran, sunnah, dan tafsiran ulama tertentu,” kata Saiful Mujani di Jakarta, Minggu (04/06) lalu.

Maka Dengan beredarnya Surat yang ditanda-tangani Sekda, wajar jika kemudian warga-net mempertanyakan urgensi Pemprov Jabar sehingga merasa perlu melibatkan HTI, kalau pun rencana pertemuan itu membahas tentang Covid 19.

Apakah Gedung Sate memang tidak tahu tentang putusan MA Itu, atau memang Gedung Sate Itu…titik..titik..!? (PpRief/Asep/Sap/MaxDy/Wan/RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed