by

SATPOL PP Lebak Bersama Muspika Tutup Paksa Galian Tak Berizin.

-Hukum-810 views

Lebak,-sorotperadilan.com l Dengan adanya aktivitas galian tanah merah di wilayah lebak, tepat nya di Jl. Raya Cileles -Rangkas bitung, kini kondisi jalan menjadi berdebu jika cuaca di musim panas, bahkan sebaliknya jika di musim penghujan, jalan raya menjadi licin dan sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas, akibat dari muatan tanah merah yang berjatuhan dan berserakan di jalan. lokasi berada di kp Selapajang kecamatan Cikulur kabupaten Lebak.

Satpol PP Lebak bersama 20 anggotanya dan unsur muspika beserta jajaran, staf Desa Cigoong selatan, lakukan penutupan dan penertiban secara paksa aktivitas galian tanah merah di kp Selapajang, Desa cigoong selatan, kecamatan Cikulur, kabupaten Lebak. pada (15/04/2020).

“Kegiatan penutupan dan penertiban kegiatan aktivitas galian tanah merah disaksikan langsung  oleh Camat cikulur DR. H. Iyan Fitriyana, S.Hi,M,Pd. para sopir lokasi, dan juga para tokoh masyarakat lingkungan setempat.

Saat dihubungi melalui whatsaap
Camat cikulur DR.H. Iyan Fitriyana S,Hi.M,pd.menjelaskan kepada awak media sorot peradilan, kegiatan penutupan dan penertiban aktivitas galian tanah merah yang ada di kp Selapajang, kami tutup pada hari ini sebagai bentuk penegasan kedisiplinan dan penertiban terhadap seluruh pengelola dan pengusaha galian agar memberi efek jera, Karna dengan giat sebelumnya. Kami pernah lakukan pembinaan dan memberikan teguran langsung kepada pemilik pengusaha galian tanah merah tersebut, agar menutup sementara kegiatan aktivitasnya.

Lanjut Iyan, aktivitas galian tanah merah ini, sampai saat ini belum mengantongi ijin, kamipun bersama Satpol PP beserta unsur muspika dan jajaran lainya menutup aktivitas galian tanah merah ini secara paksa. pasal nya teguran kami yang pertama sebelum nya sepertinya tidak di indahkan, kami pun mengambil langkah seperti ini, agar memberi efek jera.pungkasnya.

Camat, menghimbau kepada seluruh kendaraan alat berat (Belco) dan truck pengangkut tanah beserta seluruh para sopir. dihimbau agar segera mengosongkan lokasi galian dan meninggalkan lokasi, jelasnya.

Kasat pol PP kabupaten Lebak melalui kabid Trantib Asep DH. menjelaskan, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk dalam mendukung Visi dan misi bupati lebak, kami pun berharap kepada seluruh pengusaha/pengelola galian tanah agar dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah di tuangkan pada Perda no 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perijinan dan Non perijinan. bahwa setiap kegiatan jenis usaha itu harus memiliki izin.

Lanjut Asep, sebelumnya kami pernah memberikan himbauan dan pembinaan kepada pengelola galian tanah agar segera mengurus perizinan nya terlebih dahulu, kami pun kembali mendatangi lokasi ini. dan kamipun langsung lakukan penegasan penertiban atas ketidak disiplinan dengan aturan yang ada,menutup secara paksa aktivitas galian Mulai hari ini.dan tidak boleh melakukan aktivitas sebelum mengurus perizinan nya terlebih dahulu. ( Mahjumi).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed