by

Surino Kecewa Laporan Kehilangan Aset Tidak Direspon

Lampung,- Sorotperadilan.com l Surino pihak yang dirugikan atas peralihan surat tanah tanpa persetujuannya kembali mendatangi polda lampung pada senin (27/07). surino mempertanyakan laporan dirinya terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dengan nomor laporan polisi LP / B – 294/III/2017/LPG SPKT dan dugaan tindak pidana pengrusakan dengan nomor laporan polisi LP/ 1140/X/2017/SPKT.

Kedua Laporan Polisi tersebut dengan pihak terlapor Musa ahmad, Surino mempertanyakan perkembangan kasus nya sampai dimana tindak lanjut nya, dikarenakan sudah beberapa tahun ini tanpa kejelasan yang ada. Selasa (28/07/20)

Adapun surino mengambil langkah hukum tersebut dilatarbelakangi bermula pada tahun 2013 silam, saat itu ia memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013 Surino meminta bantuan kepada Musa Ahmad untuk menutupi pinjamannya di Bank tersebut senilai Rp 225 juta.

“Saya ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa Ahmad untuk membantu menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara lisan saja,” pungkasnya.

Selanjutnya, kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi oleh Musa dan diminta untuk menemui salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut, ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke bank.

“Saya disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan konfirmasi saya,” ungkapnya.

Sertifikat atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah.

“Ketiga aset tersebut saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” imbuhnya.

Surino mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.

“Jadi ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga sertifikat tersebut.

Sebenarnya saya sudah putus asa untuk mem-follow up laporan tersebut. Seperti nya tidak ada keadilan bagi diri saya. Saya sebenarnya sakit diabetes dan paru2. Adapun setelah melakukan konfirmasi di krimum Polda Lampung, pihak Polda Lampung akan menindak lanjuti laporan. surino berharap Pihak Kepolisian dapat segera memproses laporan nya tersebut sehingga memberikan rasa berkeadilan.

Apabila tidak ada tanggapan dari Polda Lampung atas laporan saya, maka saya akan membawa masalah ini ke mabes polri dan komnas ham sebagai pencari keadilan terhadap permasalahan saya, tegas surino.(Endang)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed