Bogor,–Sorotperadilan.com l Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual di Paseban Punta, Balai Kota, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Rabu (2/9/2020).
Pada Rakor ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Nadiem Makarim memaparkan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
“Prioritas Kemendikbud mengembalikan anak ke sekolah dengan cara yang paling aman, bukan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selamanya. Tapi karena situasi Covid-19 yang dinamis, kita tetap harus mengantisipasi dan merencanakan pengoptimalan PJJ, sekalipun PJJ memang tidak ideal bahkan di seluruh dunia, tapi ini realitanya,” ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan, prinsip kebijakan pendidikan saat ini fokus pada dua hal. Sebut saja kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan keluarga, serta tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dari anak-anak yang bisa membuat terjadinya lost generation. Tak ayal melalui SKB 4 Menteri pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan.
“Revisi SKB 4 Menteri dan Kurikulum Darurat,” kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, pada revisi SKB 4 Menteri memberikan hak kepala daerah zona hijau dan kuning untuk menentukan apakah daerahnya siap belajar tatap muka dengan berbagai kondisi protokol kesehatan. Sementara untuk zona orange dan merah tetap dilarang.
Terkhusus pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pemerintah daerah, Kepala Sekolah masing-masing unit pendidikan harus mendapatkan izin komite sekolah, baru setelah itu bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
“Kalau sekolah membuka pembelajaran tatap muka kemudian orangtua tidak setuju anaknya masuk sekolah, bisa melanjutkan PJJ. Sehingga kemerdekaan untuk menentukan juga ada di orang tua murid,” tegas Nadiem.
Nadiem menambahkan, Kurikulum Darurat merupakan kurikulum (2013) yang kemudian disederhanakan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK.
Di masing-masing mata pelajaran, volume kompetensi dasar turun 20 sampai 40 persen alias hanya fokus pada materi esensial saja.
Pihaknya pun menyediakan modul pembelajaran mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orangtua dan siswa yang diperuntukkan untuk PAUD dan SD yang mana modul belajar dijalankan dengan prinsip bermain adalah belajar.
“Kami juga menyiapkan anggaran Rp 7,2 Triliun untuk subsidi kuota internet. Siswa mendapatkan 30 GB, Guru mendapat 42 GB, Mahasiswa dan Dosen mendapat 50 GB,” imbuh Nadiem.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan, sesuai dengan SKB 4 Menteri, Kota Bogor belum bisa membuka pembelajaran tatap muka mengingat Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah.
Meski begitu, Pemkot Bogor terus berupaya melakukan semua yang terbaik untuk anak-anak Kota Bogor. Salah satunya dengan menyediakan 797 titik Wifi Se-Kota Bogor yang bisa diakses gratis.
“Kami juga rekomendasi sekolah-sekolah di Kota Bogor untuk memakai Kurikulum Darurat, karena kemungkinan PJJ di Kota Bogor bisa lebih lama dibandingkan kota di zona hijau dan kuning,” kata Dani (Rifani)
Comment