Bogor – Sorotperadilan.com | Babinsa Koramil 0601/Bogor Tengah – Kodim 0606/Kota Bogor Serma Suparman bersama Muspikel Pabaton dan beberapa Personil Dinas Sosial Provinsi Jabar dan Dinsos Kota Bogor sosialisasi dan arahan terkait Bantuan Sosial , kegiatan juga menyalurkan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat Tahap III yang di ikuti oleh Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Ibu Sumartini.
” Untuk proses penyaluran Banprov dilakukan secara ” Door To Door ” diantar oleh pihak PT Pos Indonesia dengan jumlah penerima 32 KK ” Ujar Suparman.
Ia pun menjelaskan beberapa hal terkait sosialisasi dan pengarahan antara Muspikel Pabaton dengan Dinas Sosial Provinsi terkait Bantuan Sosial selanjutnya secara detail diantaranya.
1. Data bersumber dari Data Non DTKS dan tambahan yg diterima dari aplikasi Picobar;
2. Penyaluran yang rencananya pada tanggal 14 Oktober 2020 diundur dikarenakan menunggu waktu yg tepat dan sinkronisasi kegiatan bantuan sosial kab/ kota yg diberikan oleh Pemerintah Kab/ Kota dan bantuan lainnya, seperti bantuan kemensos yg berjalan dari bulan Agustus, September dan Oktober, selain itu ada perhitungan kembali APBD Provinsi Jawa Barat dikarenakan Pendapatan (PAD) saat ini tidak mencapai target dan adanya lonjakan jumlah penerima KRTS yg di Tahap II -+ Rp.1,4 Juta menjadi -+ Rp. 1,9 Juta di Tahap III (mengalami kenaikan -+ Rp 500 Ribu KRTS) serta berbarengan dgn 8 daerah yg akan melaksanakan Pilkada;
3. Dikarenakan tidak tercapainya target Pendapatan (PAD) dan lonjakan jumlah penerima bantuan dan ada pertimbangan sudah mulai beraktifitasnya masyarakat pada masa AKB, maka besaran bantuan yang semula direncanakan sebesar Rp. 500 Ribu berkurang menjadi sebesar Rp. 350 Ribu dengan perincian sebagai berikut
– Bantuan Non Tunai sebesar Rp. 250 Ribu (Sarden 5 kaleng/4 kaleng, Kornet 1 kaleng besar/ 1 kaleng kecil, Minyak Goreng 1 liter, Beras 5 kg, Susu 5 pcs, Vitamin C 1 paket, Gula Pasir 1 kg, garam 500 gram, Masker 4 pcs, Tas 1 pcs);
– Bantuan Tunai turun dari rencananya Rp. 250 Ribu menjadi Rp.100 Ribu.
4. Spesifikasi Masker yg diberikan kepada masyarakat sdh lolos uji dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), bagi para UKM di setiap Kab/ Kota untuk mengikuti dan dapat memproduksi sesuai dengan contoh pada bahan paparan;
5. Tas juga digunakan sebagai sarana sosialisasi 3M (tercantum pada permukaan tas);
6. Semula direncanakan penyaluran Tanggal 14 Oktober 2020 menjadi Hari Selasa, tgl. 27 Oktober 2020;
7. Selanjutnya, dalam plastik uang tunai akan ada Surat dari Gubernur Jawa Barat terkait dengan permintaan masukan sarannya, bagi masukan sarannya yg juara 1 mendapatkan hadiah laptop dan APD dan bagi juara 2 mendapatkan hadiah handphone dan APD;
8. Besaran Bantuan Sosial di masing masing Kab/Kota silahkan dianggarkan sesuai kemampuan Kab/ Kota tidak harus sama besarannya dengan Bantuan Provinsi.
Pewarta : Ervin / Erris
Editor. : W Kurniawan.
Comment