by

Oknum PNS Di Kuningan Diciduk

-Hukum-477 views

Kuningan, -Sorotperadilan.com I Dua orang Pegawai Negri Sipil (PNS) tertangkap tangan bersama satu orang karyawan swas ta lainnya oleh satuan reserse narkotika dan obat-obatan terlarang polres Kuningan, di halaman GOR Ewangga, Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengatakan ketiga tersangka mendapatkan obat terlarang dari pemasok jenis sabu yang hingga kini masih diburu.

“Ketiga tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari pengembangan kasus ini sedang dalam pengejaran, pemasok hingga kini masih dalam tahap pengejaran namun indentitasnya telah diketahui,”terangnya saat jumpa pers kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang, di Mapolres Kuningan, Selasa (08/12/2020).

Lukman mengungkapkan dua orang oknum PNS itu salahsatunya, merupakan seorang guru PNS di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan jurusan otomotif, sedangkan satunya lagi seorang pegawai RS sebagai ahli gizi.

Lukman menyebutkan pengungkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal dari adanya laporan polisi,pada tanggal 1 Desember 2020 tentang terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Dalam laporan tersebut terungkap tiga tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah ALW (43 tahun), seorang karyawan swasta, ENO (35 tahun) dan DZ (41 tahun) yang bekerja sebagai ASN. Ketiganya bertempat tinggal di Perumahan Bunga Lestari, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.

“Penangkapan tiga tersangka bermula pada Selasa (01/12) sekira pukul 22.45 wib, diketahui telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka ALW di depan GOR Ewangga Kuningan,”terangnya.

Ia pun menuturkan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ALW ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang terbungkus tisue warna putih yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

“Menurut pengakuan tersangka ALW, sabu tersebut didapat dengan cara membeli secara patungan seharga Rp 800 ribu bersama dua tersangka lainnya,” ujar Kapolres.

Adapun rincian uang patungan ketiga tersangka untuk membeli sabu tersebut adalah ALW sebesar Rp 300 ribu, ENO sebesar Rp 300 ribu dan tersangka DZ sebesar Rp 200 ribu.

“Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruangan Satuan Resesre Narkoba Polres Kuningan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ” tukasnya.

Di informasikan, barang bukti yang diamankan diantaranya, dari tersangka ALW, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 unit handphone berikut kartu Sim, 1 unit kendaraan sepeda motor warna merah dengan nopol E 3122 YAR berikut STNK, serta 1 buah bekas bungkus rokok.

Kemudian dari tersangka ENO, diamankan 1 unit handphone berikut kartu Sim, dan barang bukti dari tersangka DZ adalah 1 unit handphone warna biru berikut kartu Sim.

Para tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Dk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed