Bogor,-sorotperadilan.com | Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Pedagang Kaki Lima (PKL), yaitu kumpulan pedagang yang berjualan di trotoar jalan Istilah ini digunakan untuk menyebut para penjaja yang melakukan kegiatan jual beli di daerah milik jalan yang diperuntukkan untuk para pejalan kaki.
Para pedagang kaki lima (PKL) ini pun terkadang kurang memperhatikan keselamatan dirinya demi mencari nafkah untuk keluarga terutama di masa pandemi covid19 saat ini, Sertu Jajang S selaku Babinsa Kelurahan Gudang anggota Koramil 0601/Bogor tengah-Kodim 0606 Kota Bogor hari ini memberikan himbauan Protokol Kesehatan kepada para pelaku PKL yang bertempat di jln.Surken agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 sesuai anjuran pemerintah yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun maupun handsanitizer guna memutus dan mencegah penyebaran virus covid-19, Selasa (5/1/2021).
“bapak dan ibu para pedagang maupun pembeli saya minta agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, saya minta tolong agar dari diri sendiri menerapkan disiplin protokol kesehatan demi kita bersama, dah iktiar bapak bapak dan ibu nenjadi berkah serta sehat dalam memperjuangkan keluarga”,Pungkas Sertu Jajang (Erris)
Comment