Bogor,-Sorotperadilan.com | Guna memutus atau mencegah penyebaran covid-19 di Kota bogor Komandan Kodim 0606/Kota Bogor menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan Pengawasan dan pemantauan terutama di titik rawan keramaian atau titik Objek Vital diwilayah Kota Bogor, seperti yang dilaksanakan anggota Koramil 0605/Bogor Utara yang sejak pagi melaksanakan pemantauan pengawasan protokol kesehatan covid-19 di tempat tititk titik rawan keramaian, Selain melaksanakan Pemantauan pengawasan protokol kesehatan di titik Objek Vital anggota Koramil 0605/Bogor utara juga menghimbau masyarakat atau pengunjung untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan covid-19 sesuai anjuran dari pemerintah, Sabtu (9/1/2021).
Adapun Pengamanan Objek Vital dan pemantauan PSBMK (Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas) diantaranya, Plaza jambu dua, Pasar Induk Jambu, RS Mulia, pengunjung atau warga selalu diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB )dan sesuai aturan PSBMK yang sudah ditetapkan pengunjung hanya di perbolehkan berkunjung 50% atau setengah dari kapasitas seutuhnya.
Anggota Koramil 0605/Bogor Utara bersama security Setempat bekerja sama untuk mensosialisasikan serta menghimbau masyarakat maupun pengunjung agar dengan kesadaran masing-masing melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Kota Bogor. (Erris)
Comment