by

Gagak Apresiasi KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim Sumsel.

-Hukum-391 views

Jakarta,– sorotperadilan.com l
Gerakan Ganyang Koruptor (GAGAK) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntasan kasus fee proyek dinas PUPR Muara Enim. KPK kembali menetapkan tersangka baru sebanyak 5 orang dari anggota DPRD aktif dan 10 orang mantan anggota DPRD yang disangka menerima suap dari kontraktor untuk mengesahkan APBD Muara Enim 2019.

“Kami sangat lega mendengarnya. Kita mengapresiasi yang setinggi-tingginya untuk KPK karena telah mengungkap dan menetapkan tersangka pada kasus suap di Muara Enim,” kata Imam Hanafi, selaku Koordinator Pusat GAGAK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

Imam mengatakan sejak awal telah mengawal kasus ini dan beberapakali turun aksi depan KPK agar tidak ada satu pun yang terlibat bebas dari jeratan hukum.

“Kami sampaikan setiap kali aksi depan KPK bahwa korupsi ini berjemaah makanya semuanya harus dijebloskan ke penjara. Karena memang kami meyakini, masih banyak yang diduga terlibat namun belum juga ditangkap,” jelas Imam.

Selain itu, menurut Pegiat Antikorupsi itu menyatakan sangat menyayangkan praktek haram, korupsi, dilakukan secara berjamaah tersebut. Menurutnya, hal ini membuat malu masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) secara keseluruhan.

“Jujur kami malu. Banyak koruptor bersarang di Sumsel, apalagi yg sekarang ditetapkan tersangka adalah dari kalangan wakil rakyat, yang seharusnya membela hak-hak rakyat, tapi malah melukai hati rakyat. Pejabat kita tidak punya hati,” ucap Imam.

Imam menilai, hal itu menjadi suatu peringatan keras untuk para pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota dan Provinsi di Sumatera Selatan

“Ini menjadi alarm untuk para pejabat lainnya, jangan pernah bermain-main dengan anggaran, jangan pernah melukai hati rakyat dengan perilaku korupsi. Kita (GAGAK) akan selalu mengawal, mengontrol dan mengawasi adanya tindak pidana korupsi di Sumsel,” tegas Imam.

Diketahui, KPK kembali menetapkan 15 tersangka dari 5 anggota DPRD aktif dan 10 mantan anggota DPRD dalam kasus fee proyek di Muara Enim pada Senin (13/12/2021), jumlah keseluruhan mencapai 31 tersangka dari semua yang telah ditetapkan oleh KPK pada kasus tersebut.

Pewarta : Ark.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed