by

Menara Tower Seluler Tidak Mengantongi Ijin Satpol PP Tutup Mata.

-Hukum-584 views

GROBOGAN,– sorottipikor.com l
Pembangunan unit baru jaringan tower seluler yang berdiri di Desa Rejosari RT 08/01 Kecamatan Kradenan,Kabupaten Grobogan,Dengan bobot 14.327 KG dan Tinggi Menara 58 meter, Milik PT.Tower Bersama diduga belum mengantongi izin .

Edy Utomo (38) Salah satu warga Desa Rejosari, yang terkena dampak rebahan, menjelaskan jika selama ini diri nya merasa kurang begitu dilibatkan dengan adanya Kompensasi tersebut, Edy berharap adanya transparan dan meminta supaya seluruh warga RT 08 bisa merasakan sedikit banyak Kompensasi di lingkungan RT tersebut” ucapnya, Senin, (13/12/21).

Lebih lanjut Edy memohon  pada pihak terkait, untuk menghentikan sementara sebelum adanya kejalasan dan izin yang resmi, bahkan Edy sempat menyampaikan surat pada Dinas PTSP, DISPERAKIM dan Bupati Groboga”jelasnya.

Bahkan pada tanggal 7 September 2021 pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Grobokan, Mengirim Surat ke PT.Tower Bersama dengan Nomor Surat : 647/0912, meminta pihak PT menghentikan Operasional (Off air) menara telekomunikasi tersebut.

Awak Media mencoba menghubungi Drs.Aries Ponco Wibowo selaku Kepala Dinas PMPTSP melalui telpon seluler, membenarkan ada nya bangunan baru tersebut bahkan sempat menyurati pihak PT.Tower Bersama berapa bulan yang lalu, serta melakukan pengecekan lokasi dengan adanya titik koordinatnya yang bergeser sedikit sehingga terkena tanahnya Mas Edy, ini juga kita panggil lagi dari pihak Tower untuk klarifikasinya, dengan ada Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK).

Memang harus memberikan pelayan terbaik pada investor, kita akan lakukan pembinaan, jika tidak diindahkan terpaksa kita ambil tindakan tegas, bahkan sampai sekarang proses perizinannya juga belum kita keluarkan karna masih ada permasalahan dengan edy,” Tegasnya.

Jika melihat Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 tahun 2018 dalam Pasal 11 nomor 3 hurup h ” Adanya Persetujuan dari warga dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara yang dituangkan dalam bentuk berita acara” serta dijelaskan juga dalam Pasal 22 nomor (1) huruf f” setiap menara yang dimiliki/kelola dengan identitas atas kepemilikan dan penggunaan menara meliputi ” Nomor dan Tanggal IMB”

Dalam BAB IX Pasal 25 Ayat (2),(3) dan (4), (5), (6). Sanksi Administratif  jika belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasal 22 ayat 1, dapat dikenakan sanksi administratif teguran tertulis pertama, kedua, hingga Pembekuan sementara izin dari Kepala Dinas, bahkan pencabutan izin dan pembongkaran Menara.

Lapar (Kepala Desa) Rejosari, Kecamata  Kradenan Grobokan, belum didapat informasinya terkait adanya bangunan Tower Bersama di Lingkungan RT.08.

Pewarta : Selamat RS.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed