by

Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Bagi Masyarakat Desa Citalang

 

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

 

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Salah satu yang mendapatkan program PTSL Desa Citalang Kecamatan Purwakarta Kab.Purwakarta, sebanyak 600 bidang akan di bagikan dala

Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Bagi Masyarakat Desa Citalang

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah satu yang mendapatkan program PTSL Desa Citalang Kecamatan Purwakarta Kab.Purwakarta, sebanyak 600 bidang akan di bagikan dalam tahun ini. Walaupun dalam program tersebut masyarakat dikenakan biaya, itu juga melalui kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintah desa melalui rapat musyawarah.

M.Kosasih Kades Citalang saat dikonfirmasi terkait biaya membenarkan, “Benar ada biayanya tapi itu untuk biaya pengadaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas selama pelaksanaan proses, dan juga biaya tempat tinggal dikarenakan petugasnya bukan orang Purwakarta melainkan orang Majalengka dan Sumedang, serta LPM, Bamusdes,Karang taruna, Dusun, RW dan RT yang ikut serta mulai dari penyuluhan, pendataan dan pengukuran lahan”,ujarnya. Kamis (20/01/2022)

“Warga saya yang kurang mampu bahkan ada yang bayar 25 ribu sampai ada yang tidak bayar sama sekali (gratis), tujuan nya agar warga yang tidak mampu juga bisa mendapatkan sertifikat, Mudah-mudahan nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi covid saat ini”,tambah M.Kosasih.

Ditempat yang sama Urip, Panitian PTSL saat ditanyai terkait adanya tambahan biaya menjelaskan “Benar pak, tapi itu hanya titipan warga ke saya, kalaupun ada lebihnya itu nantinya dikembalikan lagi ke warga tersebut apakah uangnya mau di kembalikan atau disumbangkan ke warga yang tidak memiliki biaya”, ujarnya.

Abdul Rojak salah satu warga Desa Citalang mengucapkan terimakasih atas adanya program PTSL Berkat program ini, bisa memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, kalau masalah biaya saya rasa tidak jadi masalah dan juga itu sudah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, karena kalau saya urus secara umum biaya yang saya keluarkan bisa sampai 5-7 juta”, Ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Agustian, yang juga warga Desa Citalang dimana dengan adanya program PTSL ini warga yang kurang mampu juga bisa mendapatkan sertifikat, yang jelas program ini sangat membantu masyarakat khususnya masyarakat Desa Citalang”,ungkapnya.

(Dod)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed