Purwakarta,– Sorot Peradilan //
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat melalui PPS Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa melakukan perbaikan terhadap data pemilih.
Hasilnya, data pemilih berkurang cukup signifikan dibanding saat ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) awal April 2023 lalu.
“Ada pengurangan hampir tiga ribu orang,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Selasa 23 Mei 2023.
Menurutnya, pada 5 April lalu, KPU menetapkan jumlah pemilih di Purwakarta sebanyak 737.824. Jumlah tersebut termasuk kategori pemilih pemula.
Sedangkan setelah diperbaiki, lanjut Binos, jumlah pemilih berkurang menjadi 734.904. Artinya ada selisih pengurangan sebanyak 2.920. Pengurangan tersebut disebabkan adanya pemilih meninggal, ganda hingga pindah ke luar Purwakarta.
“Salinan berita acara pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan yang memuat angka pemilih terbaru ini bahkan terpantau sudah diberikan KPU kepada para pihak. Termasuk partai politik. Kami menganggap peserta pemilu sudah tau informasi ini,” kata Binos.
Sebagaimana PKPU 7 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, KPU masih berkesempatan melakukan perbaikan data pemilih tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) bulan depan.
Binos menghimbau, partai politik, intansi terkait, termasuk masyarakat pemilih agar proaktif mengawal data ini. Sebab, di luar tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih juga merupakan tahapan cukup krusial.
Sebab melalui jumlah data pemilih akan ditetapkan berapa jumlah surat suara yang harus dicetak, berapa TPS harus dibuat, berapa jumlah bilik suara yang harus disiapkan, dan lain-lain.
“Inilah pentingnya bahwa data pemilih harus akurat,” tandasnya.
Pewarta : Aldo Saputra.
Comment