by

Dugaan Anggaran Desa Marpir Fiktif Merugikan Negara.

-Hukum-95 views

Ciulengsi,– Sorot Peradilan //
Sudah seharusnya para kepala desa harus berhati – hati menggunakan bantuan yang di sediakan oleh pemerintah, dan harus dialokasikan dengan benar sebab jika salah harus siap menanggung resiko dan menempati Hotel prodeo, seperti yang dialami kepala desa Tonjong Nurhakim pada tahun 2022, mendapat dana samisade tetapi berani bermain berakhir di penjara dan sudah di nonaktifkan dari jabatan sebagai kepala desa Tonjong, begitu juga kepala desa Cidokom kecamatan Rumpin baru -baru ini di tangkap Polres Bogor atas dugaan dana samisade.

Menurut Ketua PJID bakal menyusul sepertinya kepala desa mampir sebab sudah menjodi sorotan dan perbincangan di kalangan masyarakat .

Dasar dari banyaknya sorotan masyarakat ketua DPC. PJID, Marlon.sirait SE angkat bicara serta berjanji akan menggiring ke APH, atas kerugian uang Negara yang tidak tepat sasarannya dan dalam Minggu ini akan menyurati Inspetorat agar segera meng Audit seluruh bantuan yang ada di desa Mampir. Jelasnya.

Dana Desa ( DD ) Pemdes mampir Tahun anggaran 2022, sebesar Rp 1.059.976.000 dan Tahun anggaran 2023 sebesar 1.246.130.000, terealisasi penggunaannya tahap 2 dan tahap 3, tetapi belum ada laporan melalui aplikasi OMSPAN Kemenkeu padahal ini sudah Tahun 2024, lanjut Marlon .

Sesuai data yang ada di ketua DPC. PJID, kab. Bogor Maslon .Sirait SE, ada beberapa pos Anggaran mencurigakan dan diduga tidak bisa dibuktikan penggunaan anggarannya sebab seluruh anggaran wajib dilaporkan penggunaannya tanpa bisa buat alasan contoh yang kami dapatkan yaitu Tahun anggaran2022, biaya sosialisasi serta pembentukan pengelola dan pemeliharaan lumbung desa sebesar Rp. 5.150.000 lalu biaya Bintek / pelatihan sebesar Rp.22.419.000, pengadaan bedeng Rp. 39.060.200, serta pengadaan / pembuatan rak pembesar Hidroponik menelan anggaran Rp. 72.663.000, jika di total untuk point’ lumbung Desa habiskan anggaran Rp 100.232.000 jumlah yang pantastis dan tidak masuk akal,sebab wujudnya tidak keliatan, ini jelas perlu di Audit tuntas serta harus dipertanggung jawabkan.

Anggaran juga dikeluarkan pada Tahun 2023 untuk Hidroponik dan termasuk anggaran budidaya ikan air tawar menghabiskan dana juga sangat pantastis dan di mana alokasi otentiknya, apa jenis ikannya dan di mana tempatnya ?.
Masih kata Marlon, biaya operasional pemutakhiran data profil desa Rp 4.000.000, penyediaan alat pemutakhiran profil desa Rp 9.143.000,. tapi sangat disayangkan alatnya tidak dapat dibuktikan,dan diduga sudah beberapa kali dialokasikan anggarannya, dasar dari temuan ini Marlon SE, ingin menyurati Inspetorat serta membuat laporan resmi ke APH, dalam waktu dekat ini.

Pemerintah boleh saja berganti, termasuk kepala desa, tetapi korupsi harus diperangi dan di tindak sesuai hukum yang berlaku, sebab pada undang – undang Tipikor no 20 Tahun 2001, tentang perubahan undang -undang No 31 Tahun 1999 pada Pasal 2, menyatakan : setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4,Tahun dan paling lama 20,Tahun, dan denda paling sedikit 200.000.000 ( Duaratus juta rupiah ) paling banyak 1.000.000.000 ( Satu milyar rupiah ).

Adapun modus dugaan koropsi yang dilakukan oleh perangkat desa antara lain ;
Penggelembungan dana ( Mark Up ) dugaan penggunaan dana untuk pribadi, proyek Fiktif dan tumpang tindih seperti temuan tim Anggaran CSR diklaim / di LPJ kan anggaran Desa, kegiatan tidak sesuai volume, lapopiran palsu ( Fiktif ), dengan dasar dari rangkaian temuan tersebut maka ketua DPC PJID, kabupaten Bogor Marlon. Sirait ,bersama Tim akan melaporkan secara resmi ke pihak APH. Tutupnya.

Pewarta : EDY/Team.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed