by

Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di Kantor UPT Laboraturium Klas A.

-Daerah-103 views

Cibinong,– Sorot Peradilan //
Kamis 21 Maret 2024,sekitar pukul 11′ 30, wartawan Sorot peradilan datang ke UPT, Laboratorium Pupr kelas A, yang akan mengkompirmasi terkait hasil uji Lap pekerjaan tahun 2023, tetapi sangat di sayangkan para pejabat UPT tidak ada di kantor .

Tetapi ada hal yang lebih mengejutkan di halaman kantor UPT laboratorium yang kelihatan megah dan kokoh mengibarkan sangsaka merah putih yang sudah Kusam dan Sobek, padahal jelas semua masyarakat Indonesia baik itu dari Sabang sampai Merauke tau bahwa sangsaka Merah Putih adalah bendera kebanggaan bangsa Indonesia di RKUHP pada pasal 253 menyebutkan ” Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang memakai bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam…….

Sedangkan ini terjadi persis di halaman kantor pemerintahan yang sampai saat berita di tayangkan masih berkibar.

Masih di hari yang sama kamis 21 mart 2024 ketua DPC LSM, Perkasa Suyadi angkat bicar” Bendera Merah putih itu jelas lambang Negara serta patut kita jaga dan lindungi sampai tetes darah terakhir jangan ada yang mencoba menghina lambang Negara jika kantor pemerintahan mesih menggunakan sangsaka merah putih yang sudah sobek dan kusam itu sama saja menghina Negara kita ini dalam aturan dan undang -undang pasal 235 RKUHP juga sudah dituangkan oleh sebab itu bagi pejabat yang sengaja atau lalai mengibarkan sangsaka merah putih selayaknya di beri sangsi tegas jabatannya dan sangsi hukum agar dapat memberi efek jera bagi UPT yang lain, ketusnya.
(Edy).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed