by

“BANTUAN COVID 19 – RP.5 TRILYUN UNTUK WARGA DESA JABAR SAMPAI MANA?

Bandung,-Sorotperadilan.com l “Keluhannya sama Kang dengan beberapa kepala desa yang lain, kami hanya menerima data dari Dinsos saja, Dan sepertinya Itu data lama, bukan update terbaru dari desa yang ada. Sedangkan dampak Covid 19 ini menyasar semua profesi, dalam arti seharusnya data penerima bantuan Rp.500.000 yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat dari Anggaran Rl.5 Trilyun adalah berdasarkan data terbaru, tolong disinerjikan, Revisi atau diperbarui lagi lah, karena yang berhadapan dengan warga desa adalah kami, para kepala desa. Repot kalau jadi bumerang”, demikian Jagasatru (panggilan akrab saya) Kepala Desa Gudang Kahuripan, Kab.Bandung Barat melalui seluler saat ditanyakan hal ini.

Sebagaimana beredar di publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana hingga Rp 5 triliun untuk membantu masyarakat rawan miskin baru yang aktivitas ekonominya terhambat wabah virus corona atau Covid-19.

Disampaikan pula, warga akan mendapatkan dana dan sembako senilai Rp 500.000 per bulan. Tentunya dengan beberapa catatan. Sebagaimana ditayangkan dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

“Iya Kang, katanya tidak semua warga Desa akan mendapatkan bantuan tersebut harus sesuai
kriteria bidang pekerjaan yang akan mendapat bantuan. Nah kami belum paham kriterianya seperti apa”, jawab Seorang Kepala Desa ,Purwakarta yang tidak mau disebutkan namanya.

Mungkin ini menjadikan koreksi apakah Surat edaran yang diberikan kepada bupati dan wali kota telah sampai dengan baik kepada seluruh kepala desa sehingga bantuan ini cepat menhalir kepada warga desa sesegera mungkin. Entah melalui pemadanan data yang berdasarkan nama dan alamat rumah tangga miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 di dinas sosial masing-masing, itu tekhnis

Jika batas waktu kendaraan dari desa adalah 6 April, apakah ini juga telah menjawab sebagaimana pertanyaan diatas?

Jika masih meragukan, bolehlah mundur beberapa hari untuk meng-up date sesuai data dari kepala desa terbaru termasuk pedoman detil siapa yang wajib menerima Dana itu.

“Teorinya sih mudah ya, namun prakteknya sebaliknya. Ini sedang sensitif kalau Kades salah mengkomunikasikan kepada warga, wah ‘cilakaeun. Apalagi di kami banyak warga yang bekerja sebagai petani garap, buruh terminal, buruh pabrik, pedagang keliling, dsb. Yang memang akhirnya harus berhenti kerja karena virus Itu kang, memang harus berdasarkan data yang terbaru”, tambah Kades di Purwakarta tadi.

Jika saat ini dari sekitar 48,8 juta penduduk Jawa Barat, jumlah orang miskinnya sekitar 3,6 juta orang.

Maka Dana Rp.50 trilyun Itu jika dibagi 3,6 juta orang miskin, maka setiap orang miskin mendapat Rp.13,8 juta. Jika dibagi Rp.500.000/bulan idealnya orang miskin Itu terbantu untuk 27 bulan (>2 tahun) kedepan.

Namun, yang terdampak Covid 19 itu bukan melulu orang miskin. Sebagaimana Informasi dari para kepala desa yang saya minta tanggapannya. Ngeri-ngeri sedap!

Ayo Kang Emil, mari kita benahi lagi, agar tepat sasaran dan tepat manfaat, lebih baik mundur sedikit hari agar tepat sasaran.(PpRief/Wan/RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed