by

“YKIM , DEWAN PERS & ALIANSI JURNALIS INDONESIA”

Jakarta,-Sorotperadilan.com l Atas usulan Dewan Pers Indonesia (DPI) kepada pemerintah agar Wartawan mendapat bantuan Covid 19 sebagaimana penerima fasilitas Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disediakan Anggaran sekitar Rp.110 triliun, Ketum YKIM – Yayasan Kerja Indonesia Maju, Denny D.Kustia Dan Waketum YKIM, Tgk. Raju melalui conference-phone (9/4) saat diminta tanggapan atas hal Itu menjawab,

“Ini bukan setuju atau tidak ya, kami realistis saja, dan kami lebih setuju dengan Pernyataan teman teman Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang bertolak belakang bahkan menolak keinginan DPI”, demikian Denny.

Ditambahkan Denny, Untuk menanggulangi dampak Corona terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 telah mengumumkan soal tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 Rp 405,1 triliun. Rinciannya: Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan; Rp 110 triliun untuk dana Jaring Pengaman Sosial (JPS); Rp 70,1 triliun untuk perlindungan sektor industri; Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Nah, DPI melihat ada ‘potensi di Anggaran JPS Itu.

Apakah memang Dana JPS Itu tepat diberikan sebagaimana DPI harapkan, “Apa nanti malah tidak menimbulkan kecemburuan profesi lain?, Tapi terserah saja bagaimana presiden Jokowi menyikapinya”, kata Denny.

Tgk.Raju menimpali, pemberian stimulus pada perusahaan pers, berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak Dan pemberian Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas meliput Covid-19 pun dianggap ‘out of the box.

“Tidak demikianlah, nanti jadi bumerang pemerintah sebagaimana usulan Menteri Yasona yang akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana. Dalam suasana prihatin ini Mari Kita tetap saling menjaga diri Dan menjaga hati. Lalu bagaimana dengan teman teman Wartawan yang tidak terdaftar di DPI atau PWI yang Saya yakini jumlahnya lebih dari ratusan ribu diseluruh Indonesia. Apakah mereka dikecualikan?, ‘nggak fair-lah, karena mereka pun membayar pajak”, pungkas Tgk.Raju

Diakhir seluler, YKIM mendukung sikap AJI, sebagaimana yang menjadi viral sejak
7 April 2020 Lalu, yang di sampaikan oleh Abdul Manan, Ketua Umum AJI Dan Revolusi Riza, selaku Sekretaris Jenderal
yaitu:

1. Usulan untuk memasukkan wartawan dalam penerima JPS adalah tidak tepat. Kita tahu bahwa dana JPS, yang diwujudkan dalam pemberian uang tunai dan kartu sembako, kepada keluarga yang masuk kategori miskin, jumlahnya sampai Maret 2018 sebanyak 25,95 juta orang (9,82 persen). Apakah tindakan yang tepat meminta wartawan mendapatkan dana yang sebenarnya dialokasikan untuk orang miskin tersebut? Usulan itu juga seperti meminta hak istimewa (privilege), sesuatu yang tidak dilakukan oleh kelompok profesi lainnya. Berbeda halnya kalau memang ada wartawan yang, misalnya karena kondisi ekonominya masuk kategori miskin. Kalau ada situasi seperti itu, adalah wajar jika yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dana JPS itu. Namun pemberiannya bukan karena dia wartawan, tapi karena di sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

2. Kesejahteraan jurnalis dan pekerjanya, termasuk di era pandemi seperti saat ini, tetap menjadi tanggungjawab perusahaan media. Selain memberikan kesejahteraan, kewajiban perusahaan media di tengah pandemic saat ini adalah menyediakan APD bagi jurnalis agar terlindung dari kontaminasi virus korona jenis baru saat bertugas, minimal dengan menyediakan masker dan hand sanitizer serta perlengkapan lainnya. Soal tanggungjawab perusahaan terhadap keselamatan pekerjanya tertuang dalam Pasal 86, soal kesejahteraan pekerjanya ada dalam pasal 88 Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meminta pihak lain untuk memenuhi kesejahteraan jurnalis itu juga membahayakan independensinya dalam menjalankan profesinya: menyampaikan informasi yang benar dan mengabdi pada kepentingan publik.

3. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hendaknya memprioritaskan anggarannya untuk membantu kelompok miskin dan kelompok rentan lainnya di tengah pandemi Covid-19 ini. Itu adalah amanat utama bagi penyelenggara negara, seperti tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Kalau pun pemerintah ingin membantu media, bisa dilakukan antara lain dengan memberi stimulus pada perusahaan pers berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak.

4. Pemerintah juga hendaknya memprioritaskan program yang berhubungan penanganan Covid-19 ini, termasuk pelaksanaan rapid test, kepada warga negara yang berada di daerah yang ditemukan jejak epidemiologi klaster penyebaran virus korona, atau mengacu pada status Orang Dalam Pemantauan (ODP). Pemerintah harus menghindari memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu untuk mengikuti rapid test tersebut, termasuk kepada wartawan.

Seluler pun ditutup, Apapun, selamat bertugas para Jurnalis Indonesia, baik yang terdaftar di DPI atau tidak, karena informasi adalah milik semua, juga siapapun Pemberi Informasi Itu. Main-stream atau Non-Mainstream.

Presiden Jokowi pasti lebih paham bagaimana menyikapi semua ini, Aamiin YRA.(PpRief/Wan/RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed