by

Optimalisasi Pajak, Pemkot Bogor Teken Kerja Sama dengan Dirjen Pajak

Bogor,–Sorotperadilan.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjadi salah satu daerah dari 76 pemerintah daerah yang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahun 2020, yang dilaksanakan secara virtual dari Aula Cakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/08/2020).

Perjanjian yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya yang disaksikan secara virtual di Paseban Punta, Balai Kota Bogor.

Turut mendampingi, Asisten Pemerintahan Irwan Riyanto, Kepala Bapenda Deni Hendana dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Adi Novan.

Adapun maksud perjanjian yang berlaku selama lima tahun kedepan ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, data atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengoptimalkan penyampaian data IKD (Informasi Keuangan Daerah), mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama, mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang perpajakan.

Untuk ruang lingkup diantaranya meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak, pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menyampaikan, kontraksi pertumbuhan ekonomi di Indonesia banyak berdampak pada PSB atau PAD bagi provinsi-provinsi sekitar Jawa dan Bali dengan kisaran lebih dari 20 persen.

Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi, Bali yang terdampak secara berat. Sementara itu ada dua provinsi yang pertumbuhan ekonominya positif adalah Papua (4,52 persen) dan Papua Barat (0,53 persen).

“Berdasarkan data untuk seluruh daerah hasil re-alokasi anggaran telah mencapai Rp 87 triliun dan ini bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah yang bersumber dari APBD,” kata Astera.

Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana lebih Rp 600 triliun untuk mengcover 3 bidang terbesar, yakni kesehatan, perlindungan sosial dan insentif-insentif sebagai dukungan pertumbuhan ekonomi. Diharapkan pada kuartal 3 ekonomi Indonesia mampu pick up karena banyaknya indikator yang menunjukan terjadinya reborn di ekonomi.

Menurut Astera pemda perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk kemandirian dan pemerataan pembangunan serta pelayanan pada masyarakat. Porsi terbesar dari APBD dari segi pendapatan rata-rata secara nasional tergantung dari transfer ke daerah, sementara besarnya PAD jika dilihat secara agregat rata-rata porsinya untuk daerah atau provinsi kisarannya 30 – 40 persen, sementara kab/kota kisarannya ada di angka 13 persen.

Upaya peningkatan pajak daerah seiring pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah dengan mendorong beberapa langkah diantaranya implementasi organisasi perpajakan yang tepat yang didukung peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan pajak daerah dengan pemanfaatan teknologi informasi serta data yang terintegrasi. Selain itu perlunya kerja sama dengan para stakeholder.

“Kelemahan daerah adalah organisasi pengelola penerimaan pajak daerah belum fit padahal potensinya besar, banyak aturan daerah belum mengikuti aturan best practice pengelolaan pajak, selain itu up dating data dan transparansi yang masih perlu ditingkatkan. Jika hal itu ditingkatkan saya yakin PAD bisa ditingkatkan,” harap Astera.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, kegiatan ini sebelumnya telah dilaksanakan pada 2019 dengan 7 pemda dengan tujuan untuk berkolaborasi melakukan pengawasan dan tahun ini meningkat menjadi 76 pemda.

“Sehingga kita bisa melihat lebih jelas prospektif dimana wajib pajak melaksanakan kegiatan usaha. Ini sangat bagus karena kami membutuhkan pemda untuk sharing begitu pula sebaliknya. Bapak Presiden menginginkan satu data yang sifatnya universal nasional, saya pikir inilah saatnya untuk melaksanakan keinginan tersebut karena akan lebih memudahkan untuk digunakan,” ujar Suryo Utomo.

Hadir pula perwakilan KPK yang pada kesempatan itu di wakili Koordinator Wilayah 2 KPK, Asep Rahmat Suwandha. Dia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah maju. Sejak 2019 khususnya untuk sektor optimalisasi pendapatan daerah KPK sangat concern untuk membantu pemda dalam meningkatkan PAD yang selama ini mungkin banyak daerah belum bisa mengoptimalkan, sehingga belum bisa membantu kondisi fiskal atau keuangan daerah atau mungkin masih banyak juga daerah yang bergantung dana dari pusat.

Usai mengikuti penandatanganan, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menuturkan, sangat mustahil melaksanakan optimalisasi tanpa adanya pertukaran data antar institusi pengelola pajak.

“Pertukaran data ini adalah hal yang sangat maju bagi kita, dimana pemda memberikan data pajak maupun data yang terkait pajak, salah satunya perizinan. Pemerintah pusat pun sebaliknya, dengan memberikan data-data yang diperlukan,” jelasnya.

Selain itu ada juga bimbingan tentang pemeriksaan, penagihan, IT dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk penggalian potensi bersama terhadap wajib pajak tertentu sehingga data yang didapat daerah maupun pusat sama.

“Esensi penandatanganan kegiatan ini adalah kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan yang terbaik. Jika sudah patuh otomatis penerimaan pajaknya akan jauh lebih lancar,” sebut Deni. (Rifani)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed