Bogor,–Sorotperadilan.com | Giat Monitoring perselisihan warga RW 18 dan RW 03 berkaitan masalah buka tutup akses ke perumahan taman Pajajaran regency dari kp cikeas pada saat pandemi covid 19 PSBB Mikro di wilayah perumahan taman Pajajaran regency Babinsa Serma Agus Suparman Koramil 0603/Bogor Timur (Kodim 0606/Kota Bogor) Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor wilayah Binaan, Senin (31/08).

Pada Hari Senin tangg 31 Agustus 2020 Dimulai Pukul: 09:00 Wib sampai dengan selesai Babinsa Serma Agus Suparman Kelurahan katulampa melaksanakan Giat monitoring perselisihan antara warga RW 18 Pajajaran regency dan RW 03 ko Cikeas tentang akses buka tutup pintu keluar masuk Pajajaran regency Dan di sepakati pintu buka tutup dimulai , Jam 04:00 S/d 07:00 , Malam PKL 19.00 WIB.
Untuk penjalan kaki warga yang akan belanja dan berjualan ke pasar Bogor melalui akses ke Pajajaran regency, Kegiatan di saksikan Lurah, Babinsa, Babinmas dan Seklur Katulampa, kedua RW 18 dan RW 03 sepakat dengan aturan tersebut dan warga yang melintas Pajajaran regency di wajibkan menggunakan masker selama keluar masuk akses perumahan Pajajaran regency dan di berlakukan PSBB Mikro untuk tingkat RW .
Hadir dalam Dalam giat tersebut:Lurah Katulampa,
seklur katulampa,Kasipem katulampa,Babinkamtibmas Kel katulampa,Babinsa Kel Katulampa, ketua RW 18 Pajajaran regency dan ketua RW 03 kp Cikeas 03 kp Cikeas. (Ervin)











Comment