by

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang di Duga Daun Ganja Kering dan Sabu

-Hukum-567 views

Garut,–Sorotperadilan.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga daun ganja kering dan sabu sabu dengan tersangka SDRN, Bandung,15 Oktober 1967, Buruh lslam Warga Kampung Cilaut Rt 01,Rw 10 Desa Bojong Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Jawa Barat, Waktu kejadian pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020,sekitar pukul 19.00 Wib.

Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat, SH,Mengatakan, ” Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) Depan Perum Griya Balewangi Rt 05 Rw 01 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, Barang bukti yang terkumpul di antara,

” 3 ( tiga ) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang di bungkus plastik klip bening dan di bungkus koran yang di sita dari tersangka SDRN, 1 (satu ) paket sedang narkotika di duga jenis daun ganja kering yang di bungkus plastik klip bening yang di sita dari tersangka SDRN, 1( satu ) paket kecil narkotika diduga jenis daun ganja kering yang di bungkus koran yang di sita dari tersangka SDRN, 2 (dua) linting diduga narkotika jenis daun ganja kering yang di sita dari tersangka SDRN, 3 (tiga) paket kecil narkotika yang diduga sabu sabu yang di bungkus plastik klip bening dan di lakban warna biru yang di masukan ke dalam bungkus rokok magnum yang di sita dari tersangka SDRN”, Bebernya

” Total barang bukti Berat brutto daun ganja kering 172.05 ( seratus tujuh puluh dua koma nol lima) gram, Berat brutto sabu sabu 1,12 (satu koma dua belas ) gram, 2 ( dua ) pak kertas pahpir merk MARS BRAND yang disita dari tersangka SDRN, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih disita dari tersangka SDRN”, Terangnya.

” Kronologis nya,pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020,sekitar pukul 19.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat di Depan Perum Griya Balewangi Rt.05 Rt.01 Desa Balewargi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut telah di amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis daun ganja kering dan sabu sabu yang mengaku bernama SDRN”, Tuturnya

” Ketika di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganda kering yang di bungkus plastik klip bening,1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis daun ganja kering yang di bungkus koran,2 ( dua ) linting diduga narkotika jenis daun ganja kering,3 (tiga) paket kecil narkotika yang diduga sabu sabu yang di bungkus plastik klip bening dan di lakukan warna biru yang di masukan ke dalam bungkus rokok magnum,2 ( dua) pak kertas pahpir merk MARS BRAND dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih.” Jelasnya.

” Hasil introgasi terhadap yang bersangkutan bahwa nakotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut di dapat dari daerah Bandung dengan membeli seharga Rp. 4.800.000.- (empat juta delapan ratus ribu rupiah ) dari Sdr AW dengan cara di tempat dan pelaku membeli sabu sabu dan ganja tersebut dengan maksud untuk di jual kembali di wilayah Kab.Garut dan sisa nya untuk di konsumsi sendiri”, tambahnya

” Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut, Unit Lidik oleh Bripka Sri Suwondo Dan Kawan Kawan”, Sambungnya.

” Pasal yang di persangkakan kepada tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No .35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara”,ungkap plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat,SH.(Dewi/ Sumber Humas Polres Garut)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed